Harian Sederhana, Cibinong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (20/8). Rapat tersebut dihadiri Bupati Bogor, Ade Yasin beserta Satuan Kepala Perangkat Daerah.
Dalam sidang tersebut, terdapat dua pembahasan terkait perubahan program pembentukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang perubahan APBD TA 2019 dan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sidang itu digelar berkaitan dengan masih adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar/pedoman materi penyusunan rancangan peraturan daerah yang belum terbit, adanya tahapan dan mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu, serta adanya kebutuhan yang mendesak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan usulan perubahan program pembentukan Perda tahun 2019.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang telah mengagendakan Rapat Paripurna DPRD yang salah satu agendanya yaitu perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tahun 2019,” tutur Bupati Bogor, Ade Yasin.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah, agar selepas sidang paripurna segera merapatkan jajarannya untuk mengajukan dokumen proses pengadaan barang dan jasa, sehingga semua rancangan program dan kegiatan yang telah disepakati dapat berjalan tepat waktu.
Bupati juga menyampaikan agenda penting dan strategis kedua dalam rapat paripurna, yaitu penetapan persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah terhadap Raperda tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bogor turut mengapresiasi kinerja dan kegiatan yang telah dilakukan oleh pansus selama ini, sehingga rancangan peraturan daerah tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat diselesaikan dan selanjutnya disepakati melalui persetujuan bersama.
“Meningkatnya jumlah penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri yang mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan menjadi latar belakang diambilnya langkah kebijakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan,” katanya.
Bupati Bogor juga mengapresiasi para petani yang hingga kini masih mempertahankan lahannya dengan tidak mengubah fungsi dengan memberikan insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan berupa pengurangan atau pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih varietas unggul, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lahan pertanian pangan berkelanjutan, penghargaan bagi petani berprestasi tinggi dan memfasilitasi pemberian bantuan kepada petani, seperti asuransi tani.
“Sebagai salah satu kebijakan dalam penerbitan asuransi tani, tahun 2019 ini pula Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengasuransikan lahan petani melalui asuransi usaha tani padi (autp) seluas 2.000 hektar sebagai salah satu perwujudan panca karsa “Bogor Maju”, insentif lainnya dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, diberikan pula pengurangan atau pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhadap peralihan hak atas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (*)