Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Buruh Depok Minta Kenaikan UMK, Rp3,8 Juta Dinilai Masih Minim

badge-check


					Buruh Depok saat merayakan May Day. (FOTO diambil sebelum Covid-19 : Harian Sederhana) Perbesar

Buruh Depok saat merayakan May Day. (FOTO diambil sebelum Covid-19 : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Margonda – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok, Wido Pratikno mengungkapkan bahwa  Upah Minimum Karyawan (UMK) di Kota Depok masih belum sesuai. Terutama bagi karyawan yang sudah berkeluarga.

Menurutnya, sesungguhnya UMK senilai Rp3,8 juta/sebulan itu  cukup bagi karyawan yang masih lajang. Masalahnya saat ini adalah pekerja dengan status sudah berkeluarga, dan sudah memiliki anak satu atau bahkan dua.

Sehingga, menurut dia dibutuhkan peran Pemerintah untuk menerapkan peraturan pengupahan khusus bagi pekerja yang telah berkeluarga.

Namun, Wido mengapresiasi peningkatan Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) yang telah diketuk palu oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pemerintah Provinsi Jabar sejak 1 Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, baru empat daerah yang telah mendapatkan kepastian UMSK 2019 yaitu Depok, Indramayu,  Subang dan Kabupaten Sukabumi.

“Peningkatan UMSK ini, sebuah prestasi bagi kota depok di tempat lain belum selesai salah satunya  tetangga kita  kabupaten bogor,”katanya pada wartawan di bilangan Margonda pada Rabu (1/5/2019).

Terkait May Day pada 1 Mei, Wido menghimbau kepada seluruh pekerja di Kota Depok agar tidak melakukan aksi apapun, ketika mengalami masalah di tempat kerja. Pasalnya, hal tersebut bukanlah solusi bahkan dapat merugikan.

“Jaga terus kondusifitas, apabila ada masalah sampaikan kepada kami (serikat pekerja), agar ada musyawarah untuk mufakat. Kalau ada aksi yang rugi tidak hanya karyawan, perusahaan juga bisa bangkrut seperti sebuah perusahaan di Bojongsari dan Sukmajaya beberapa waktu lalu,” katanya.

Sementar itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Manto menegaskan berdasarkan pantauan pihaknya, seluruh pabrik maupun perusahaan di Depok telah menjalankan aturan UMK dan UMSK.

“Alhamdulilah masalah upah sudah terpenuhi dan disepakati sesuai peraturan UMK dan UMSK, yang telat ditandatangani gubernur berlaku sejak 1 Januari 2019 sudah diaplikasikan juga oleh perusahaan di Kota Depok.

(*)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Sebelum Penetapan Calon, Imam Budi Hartono Didoakan Ratusan Wali Santri Dan Alumni Gontor

22 September 2024 - 17:09 WIB

Jelang Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Depok, Ratusan Wali Santri, Alumni Gontor mendoakan Imam Budi Hartono sukses dalam Pilkada tahun 2024.

Pemeritah Kota Depok Bangun Eco Park di Tahura Cagar Alam, Imam Budi Hartono: Seperti Kebun Raya Bogor

21 September 2024 - 17:29 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Dok. Biznisku.id

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Lepas Ratusan Santriwati ke Pesantren Gontor di Masjid At Thohir

21 September 2024 - 17:15 WIB

Trending di Depok