Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Politik

Caleg Menang Jangan Dulu Senang

badge-check


					Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu yang diselenggarakan KPU Kota Bogor yang diselenggarakan 4-5 Mei 2019,(FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu yang diselenggarakan KPU Kota Bogor yang diselenggarakan 4-5 Mei 2019,(FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Bogor – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Yustinus Elias Mau, sebut caleg yang sudah ditetapkan menang jangan dulu senang berlebihan atau bereuforia, sehingga bisa menyinggung caleg lainnya yang tidak lolos.

Dia menyebut, karena sampai hari ini terus masuk laporan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana Pemilu, khususnya para Caleg. Pelaporan itu pun kini tengah di tindak lanjuti dan diproses oleh Bawaslu hingga tuntas, jika terbukti bisa dibatalkan penetapannya dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Yustinus mengatakan, sampai detik terakhir rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu yang diselenggarakan KPU Kota Bogor yang diselenggarakan 4-5 Mei 2019, pelaporan adanya tindak pelanggaran terus masuk ke Bawaslu.

Untuk itu dia mengingatkan agar caleg yang sudah ditetapkan jangan bersenang dulu, terutama mereka yang disinyalir melakukan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu ataupun melalui pelaporan warga atau peserta lainnya yang merasa dirugikan.

“Sanksinya fatal itu, tidak hanya dibatalkan penetapannya. Mereka jika terbukti, bisa dipidanakan juga sesuai aturan dan Undang-undang tentang Pemilu,” tegas Yustinus, saat ditemui di bilangan Katulampa, Bogor Timur, Minggu (4/5/2019) malam.

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Sengketa, Firman Wijaya, mengatakan, memang banyak masuk pelaporan perihal pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa caleg saat berkampanye dalam merebut suara dari masyarakat. Bahkan setelah hari pencoblosan pun, terhitung ada 15 pelaporan yang masuk dan sudah di register di data input Bawaslu 10 berkas pelaporan.

“Setelah kami kaji 10 berkas itu memenuhi syarat formal dan informil nya, kita diberi waktu 7 hari 7 malam dalam menyelesaikan perkara itu yang melibatkan Gakumdu juga. Kita panggil saksi-saksi dan menguatkan bukti, jika lengkap maka terlapor akan kami panggil dan nanti sanksinya disesuaikan dengan tindak pelanggarannya,” beber Firman, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Bogor.

Secara penyelenggaraan Ketua KPU Kota Bogor, Samsuddin, menyebut, Pemilu 2019 yang digelar di Kota Bogor berjalan lancar, aman dan kondusif. Namun Bawaslu menegaskan, temuan atau pelaporan yang masuk akan tetap berjalan dan terus di proses hingga semuanya tuntas dan selesai.

“Penyelenggara pemungutan suara memang berjalan lancar, tapi pelaporan dan temuan Bawaslu terus kami proses. Selain kami dari Bawaslu, proses ini pun melibatkan kepolisian dan kejaksaan di sentra Gakumdunya, karena ada indikasi pelanggaran pidana,” pungkas Firman.

(*)

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Imam-Ririn Terhadap Anak Yatim di Kota Depok, Ada 6 Manfaat

6 November 2024 - 11:55 WIB

Janji SS-Chandra Beri Rp300 Juta Per RW Dinilai Beresiko: Tidak Bisa Dikelola Sembarangan

7 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Mayoritas Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok, Alumni: yang Nyatut Sebagian Kecil

5 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Alumni, Walisantri dan Simpatisan Pondok Gontor di Kota Depok Siap Deklarasi Dukungan ke Imam-Ririn

5 Oktober 2024 - 10:41 WIB

Semakin Kuat, Partai Masyumi Beri Dukungan ke Pasangan Imam-Ririn

1 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Partai Masyumi memberikan dukungan ke pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok 2024.
Trending di Politik