Harian Sederhana, Bekasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal lagi menghadirkan saksi H. Mohamad Bunyamin dalam kasus tanah dalam sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dalam akta otentik yang didakwakan Acam Bin Mendung (79) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melawan PT. Anugerah Duta Sejati (ADS), Senin (30/9/2019).
Untuk itu Kuasa Hukum Acam Bin Mendung meminta agar Ketua Majelis Hukum Togi Pardede, SH, MH meminta agar Saksi H.Moh Bunyamin dan Supardi untuk mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa tersebut.
Sehingga Ketua Majelis Hakim Togi Pardede, SH, MH mengeluarkan surat penetapan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rahman memanggil paksa saksi H. Moh. Bunyamin yang saat ini menjabat Camat Bekasi Barat dan Supardi untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya pada Rabu, (2/10/2019) yang mana mereka sudah empat kali mangkir pemanggilan saksi dalam persidangan.
Sementara saksi yang mangkir dalam persidangan berdasarkan pasal 224 ayat 1 KUHP barang siapa dipanggil sebagai saksi menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya diancam dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kuasa Hukum Acam Bin Mendung, Budiyono, SH bersama tim BMS Situmorang, SH, Winter Eduward Situmorang, SH, MH dan Yohanis Vianey Poa, SH mengaku kecewa dengan tidak hadirnya saksi H.Moh.Bunyamin, Camat Bekasi Barat tersebut.
” Karena saksi Bunyamin dan Supardi adalah orang yang mengetahui dan terlibat langsung dalam pembuatan akte penjualan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB)antara Acam bin Mendung dengan Supardi,” jelas Budiyono usai persidangan.
PPJB tersebut berisi rencana jual beli sebidang tanah girik C.997 persil 69 atas nama Acam bin Mendung yang tidak berlanjut. PPJB ini lalu disalahgunakan oleh PT Anugerah Duta Sejati (ADS) dan Polda MetroJaya untuk mentersangkakan,menangkap dan menahan Acam bin Mendung pada Mei 2019 lalu, ungkap Budiyono.
“Sedangkan yang menandatangani PPJB tersebut adalah Supardi dan Acam bin Mendung tidak ada kaitannya dengan PT ADS. Justru PT ADS dan Polda Metro Jaya yang menyalahgunakan surat PPJB untuk menahan Acam bin Mendung dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat otentik,” bebernya.
“Aparat kepolisian harus memanggil paksa kalau tetap tak hadir dipersidangan dan hukumnya pidana selama 9 bulan bulan kalau Bunyamin tetap mangkir,” tegas Budiyono, SH.
Untuk diketahui dalam sangkakan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dikenakan pasal berlapis No. 263, 266, 378 dan 372 KUHP
Sedangkan JPU Faris Rahman mendakwa Acam bin Mendung (79) pasal 372 junto pasal22 ayat 1 soal penggelapan. Pasal 5 bersama dan ikut serta dan dakwaan ke dua 378junto pasal 55 ayat 1 dan ketiah 263 ayat 2 soal penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat otentik. (*)