Harian Sederhana, Depok – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah Kota Depok hingga 26 Mei 2020 akan terkendala.
Pasalnya, tepat pada Minggu, 24 Mei 2020 merupakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, sehingga dimungkinkan orang-orang bakal berkerumun untuk bersilaturahmi.
Namun, Camat Sawangan, Herri Restu Gumelar meminta kepada masyarakat di wilayah kerjanya untuk mematuhi PSBB, melakukan standarisai Covid-19, sehingga dapat terhindari dari ancaman virus tersebut.
“Jadi, patuhi aturan PSBB dengan stay at home, karena barang siapa yang melanggar konsekwensinya sanksi, Kami melakukan tindakan preventif karena masyarakat di sini dekat, sehingga harus dicegah,” ujarnya di ruang kerjanya pada Senin (18/5).
Selain itu, dikatakan, menjelang lebaran, yaitu malam takbiran tidak dibolehkan berkumpul satu dengan lain, atau membawa beduk. Tidak boleh melakukan convoy yang dapat menimbulkan kerumunan. “Jadi, engga boleh takbiran secara berkonvoy, kalo takbiran di rumah boleh-boleh saja,” terangnya.
Kemudian pada pagi harinya, lanjut dia, salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. “Jadi sementara ini, ibadah salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga,” kata Camat Sawangan.
Dengan melakukan berdiam dirumah, sambung dia, kita akan terbebas dari acaman virus coran. Untuk itu, kepada warga di wilayah Sawangan, khususnya dan umumnya kota Depok, patuhi aturan yang sudah ditentukan pemerintah agar kurva Covid-19 dapat turun.
Ditambahkannya, kepada warga yang akan bersilaturahmi mohon ditunda sebelum PSBB berakir. Ini demi kebaikan kita semua. “Mohon semua dimengerti, dan semua demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)