Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Catatan Idris : KLA Sebuah Harapan

badge-check


					Mohammad Idris, Wali Kota Depok. Perbesar

Mohammad Idris, Wali Kota Depok.

Harian Sederhana – Anak-anak merupakan modal pembangunan serta kunci kemajuan suatu bangsa di masa depan. Membentuk serta membina karakter anak merupakan langkah ikhtiar kita dalam menyongsong masa depan bangsa yang gemilang.

Tentu kita semua menyadari bahwa pembinaan dan pendidikan terhadap anak-anak memerlukan sinergitas dari semua pihak, baik itu pemerintah, sekolah, orang tua, serta lingkungan yang mendukung terhadap tumbuh kembangnya anak.

Sebagai sebuah kota metropolitan, Kota Depok menghadapi tantangan permasalahan sosial yang kompleks dalam melindungi hak-hak anak, sehingga Pemerintah Kota Depok perlu mengintervensi masalah tersebut melalui kebijakan-kebijakan strategis.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2016-2021, Pemerintah Kota Depok telah menetapkan 3 program unggulan yaitu Depok Kota Sehat, Depok Kota Bersih, dan Depok Kota Ramah Keluarga. Penetapan program unggulan tersebut mengacu kepada visi dan misi Kota Depok yang hendak dicapai.

Salah satu program unggulan yang mendapatkan perhatian khusus adalah program Depok Kota Ramah Keluarga yang diarahkan pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan melalui pendekatan holistik, integratif, dan berkelanjutan.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan Depok sebagai Kota Layak Anak (KLA), sehingga pada usia Indonesia Emas 2045, Depok memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, religius, serta mampu bersaing, baik di tingkat nasional maupun global.

Pengembangan Kota Layak Anak yang sedang diupayakan oleh Pemkot Depok sesungguhnya selaras dengan World Fit for Children, Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 28b, 28c), Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan Permenneg PP No 2/2009 tentang Kebijakan KLA.

Berkat kerja keras dari semua pihak, Depok mampu meraih Kota Layak Anak (KLA) tingkat Nindya untuk ke tiga kalinya secara berturut-turut. Raihan tersebut merupakan kebanggaan bagi kita sekaligus memberikan harapan kepada kita bahwa Depok akan memiliki generasi emas di masa yang akan datang.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok