Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Catatan Idris : PPDB dan Sistem Zonasi

badge-check


					Mohammad Idris, Wali Kota Depok. Perbesar

Mohammad Idris, Wali Kota Depok.

Harian Sederhana – Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan menjadi berjenjang. Dalam UU tersebut pemerintah daerah hanya bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD dan SMP.

Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK. Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat.

Pengelolaan pendidikan yang dimaksud, meliputi operasional sekolah, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sampai pada pembangunan gedung sekolah.

UU tersebut pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017 untuk dilakukan uji materi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan, namun MK menolak permohonan tersebut, hakim MK menilai bahwa pendidikan setingkat SMA/SMK lebih cocok dikelola oleh pemerintah provinsi.

Terkait PPDB, tahun ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem zonasi pada PPDB. Penerapan tersebut diatur melalui Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018.

Pada tataran implementasinya, Permendikbud tersebut berdampak serius, banyak siswa pintar yang dikorbankan oleh sistem yang diterapkan.

Salah satu permasalahan krusial dalam sistem zonasi PPDB adalah interpretasi masyarakat soal sistem zonasi murni yang hanya dihitung berdasarkan jarak rumah tinggal dengan sekolah. Persoalannya adalah bagaimana bila siswa tersebut tempat tinggalnya tidak dekat dengan sekolah negeri khususnya SMA.

Jika seperti itu, maka yang akan menjadi korban adalah siswa yang berprestasi khususnya mereka yang mendapatkan nilai tinggi dalam Ujian Nasional atau UN namun rumahnya berjauhan dengan sekolah negeri.

Sebagai contoh, para calon peserta didik yang tinggal di Jatimulya atau Pasir Gunung Selatan, jika mengacu kepada zona murni, maka mereka tidak akan bisa diterima di sekolah negeri.

*Wali Kota Depok, Mohammad Idris

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok