Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu dipaparkan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kota Bogor, kemarin.
“BUMD harus selalu dievaluasi kinerjanya setahun sekali, tapi keberadaannya bisa lima tahun sekali. kalau sehat lanjut, kalau tidak kan harus dikaji ulang,” ujar Bima.
Menurut Bima, salah satu BUMD Kota Bogor yang terindikasi tidak sehat yaitu Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT).
“Perusahaan operator Bus Trans Pakuan ini perlu dikaji secara mendalam. PDJT harus dikaji ulang, libatkan dewan untuk segera membahas masa depan PDJT,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kota Bogor juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Bogor membentuk BUMD perparkiran menyusul meningkatnya pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menganggap sektor yang berpotensi menghasilkan banyak pendapatan itu kurang tepat jika dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, seperti yang selama ini terjadi.
“Kalau profit oriented lebih pas dikelola oleh lembaga yang bersifat usaha. Dinas bukan profit oriented, kalau kita mau mencari keuntungan harus dikelola secara bisnis,” ujarnya.
Berdasarkan data terakhir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, realisasi pajak parkir Kota Bogor selama setahun senilai Rp11,6 miliar, melampaui target Rp11,3 miliar. Angka realisasi pajak itu meningkat dari tahun sebelumnya yang senilai Rp10,1 miliar.
“Sampai Agustus harus selesai Perdanya. Kita harus berkoordinasi dengan daerah-daerah yang sukses menangani BUMD, sangat kita butuhkan masukannya,” pungkasnya.
(*)