Harian Sederhana, Curug – Aparatur Pemerintah Kelurahan di wilayah Kecamatan Bojongsari memberlakukan jadwl kerja kehadiran bagi ASN dan non ASN. Hal itu dilakukan upaya mencegah penyebaran Virus Corona.
Seperti di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari pengaturan bagi ASN dan non ASN ditempel di depan kaca kelurahan.
“Kehadiran kami sebagai sebagai pegawai di kelurahan diatur. Ini sesuai arahan pimpinan untuk pencegahan penyeberan Virus Corona,” ujar Komarudin staf ASN di Kelurahan Curug, Kamis (19/3).
Pelayanan di kantor Kelurahan Curug, lanjut dia, tetap buka sesuai jam kerja namun jamnya dikurangi.

Jadwal Kerja ASN dan non ASN di Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari.
Sementara itu, upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN di lingkungan Pemkot Depok untuk bekerja di rumah mulai Kamis 19 Maret 2020.
Intruksi itu disampaikan sesuai dengan surat edaran bernomor : 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkot Depok.
“Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mereka tetap menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah dan tidak perlu ke Kantor mulai 19 Maret hingga 31 Maret 2020 ini,” kata Idris.
Namun, Idris kata, ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN di delapan Dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas PMAPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, RSUD, UPT Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur sistem kerja yang akuntable dan selektif melalui pembagian kehadiran.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo dan Dadang Wihana juga mengeluarkan surat edaran tentang tanggap darurat mulai 18 Maret hingga 29 Maret 2020.
“Ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Depok No: 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang penetapan status darurat bencana Covid-19 di Kota Depok tanggal 18 Maret,” pungkas kedua pejabat tersebut. (*)