Harian Sederhana – Kota yang nyaman dan dinyatakan bagus ialah yang memiliki Ruang Terbuka Hijau atau RTH sebesar 30 persen dari luasan wilayah kota tersebut. Ada enam kota di Indonesia yang sudah menerapkan 30 persen RTH di Indonesia. Enam kota tersebut ialah Kota Jogja, Kota Banda Aceh, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Balikpapan dan Kota Malang.
Ternyata enam kota diatas adalah ibu kota provinsi tetapi Jakarta masuk ga ya?, berarti Jakarta RTH-nya belum 30 persen. Wah gimana dengan Kota Depok ya?. Secara peraturan UU No. 26 tahun 2007 memgharuskan memuat paling sedikit 30 persen RTH dalam suatu kota atau kabupaten.
Dimana kita bisa menemukan data RTH suatu kota?, jawabannya di Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Ruang Terbuka Hijau suatu kota terdari 10 persen privat dan 20 persen publik.
Perda RTRW Kota Depok No. 1 tahun 2015 menyatakan RTH Depok baru 16,33 persen yang terdiri dari 10,06 persen publik dan 6,27 persen privat. Masih kurang banyak dari target 30 persen.
Perda RTRW dibuat melalui proses waktu yang cukup panjang baik secara teknis, kondisi aktual maupun proses politik. Ternyata pemerintah daerah dimanapun bukanlah satu-satunya sebagai pemegang kebijakan didaerah walaupun otonomi daerah.
Campur tangan pemerintah pusat dan propinsi dalam mengurangi RTH juga sangat besar. Misalnya, program Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung betapa banyak lahan hijau bahkan itu termasuk LP2B (Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan) yang dipakai berupa sawah produktif dan lahan pertanian lainnya yang digunakan sebagai jalur atau trase jalur KCIC. Uhhhh……
Kalau Depok gimana ya?, sepengetahuan saya ada beberapa proyek nasional yang akan mengurangi banyak RTH Depok, sedih juga sih sekaligus dilema antara ingin menolak proyek pemerintah pusat dengan kemajuan kota sekaligus untuk mengatasi kemacetan.
Ada 2 proyek besar nasional yang sedang dan akan berjalan di Kota Depok yang akan mengurangi RTH Depok cukup signifikan, yaitu:
- Proyek Jalan Tol Desari dan Tol Cijago yang membelah Kota Depok horizontal dan vertikal.
- Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang akan memakai lahan RRI 120-an hektar, pemerintah pusat akan membangun itu.
Tambah satu kasus terakhir PT. Karabha yang dimenangkan MA atas RTRW Depok akan hilang 500 ha kawasan hijau Depok.
Lalu apa yang harus dilakukan Pemerintah Kota Depok agar RTH dipertahankan bahkan harus ditambah sesuai target 30 persen. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya :
- Peraturan atau regulasi : penegasan RTH dalam RTRW Depok harusnya menjadi panglima dalam pembangunan. Jangan beri izin kepada siapapun untuk menggunakan RTH. Jika ada proyek pemerintah pusat seharusnya bisa diganti tiga kali dari lahan yang akan dipakai.
- Pembelian Lahan, ya pembelian lahan. Pemda Depok harus mengalokasikan melalui APBD tiap tahunnya agar kekurangan 15 persen atau sekitar 3 ribuan hektar bisa terpenuhi. Pembelian lahan untuk alun-alun sekitar 3 ha adalah contoh kecil yang bagus walau belum signifikan, terus harus dilakukan. Membangun taman-taman kota dan taman lingkungan untuk bermain anak juga akan membantu penambahan area hijau kota.
- Hibah dari pengembang, data kembali fasos-fasum dan jangan pergunakan untuk bangunan, harus digunakan untuk taman.
- Penataan kawasan, baik kawasan kumuh maupun garis sepandan sungai dan rawan bencana melalu Perda RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman) merupakan regulasi yang akan banyak membantu menambahkan RTH Kota Depok sekaligus penataan kota semakin indah dan teratur.
Yuk kita sama-sama membangun dan menjaga agar Depok akan bertambah hijau, sejuk, indah dan nyaman.