Harian Sederhana – Depok pekan terakhir ini ada satu kejadian bencana yaitu langsor atau ambruknya Jembatan Mampang. Kata orang yang biasa lewat di daerah tersebut, uh disini ga ada longsor aja macet apa lagi longsor ga kebayang.
Masyarakat pasti akan sumpah serapah mana nih pak wali, mana nih anggota dewan, ayo dong perbaiki. Zaman now cepet banget berita ambruknya langsung tersiar terutama dalam media sosial.
Sebenernya gimana sih aturan tetang penanganan bencana seperti longsor. Kalau kita lihat UU No. 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bencana setiap bencana di daerah harusnya sudah ada pos anggaran untuk memperbaiki kejadian tersebut, apalagi hanya sedikit. Beda ketika bencananya besar dan skalanya nasional seperti di Palu waktu itu.
Anggaran kebencanaan harus ada dari mulai tingkat pusat (APBN), tingkat provinsi dan kota/kabupaten (APBD) ini sesuai amanah UU tersebut bahwa pusat dan daerah harus mengganggarkan dana kebencanaan.
2018 saja Jawa Barat menganggarkan sekitar Rp 50 miliar untuk dana bencana tanggap darurat. Adanya dimana? kan pertanyaannya itu. Sesuai peraturan anggaran bencana ditempatkan di beberapa pos baik di Badan Penanggulangan Bencana seperti BNBP untuk pusat dan BPBD untuk daerah.
Pos yang lain juga ada di dinas fisik seperti dinas ke PU-an atau Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air bahkan di dinas non fisik seperti Dinas Sosial untuk bantuan-bantuan bahan makanan bencana untuk warga yang kebanjiran misalnya, Dinas Kesehatan untuk obat-obatan dan lain-lain.
Terus bagaimana kalau APBD tidak menganggarkan sudah diatur juga di UU tersebut bahwa masyarakat juga menjadi sumber dana untuk bisa membantu keadaan bencana yang terjadi.
Pemerintah yang baik seharusnya bisa mengajak masyarakat bahu membahu pengatasi persoalan kebencanaan yang berada didaerahnya. Sekarang sudah ga zamannya pemerintah bekerja sendiri, harus partisipatif dan kolabiratif.
Persoalan lain memang kita harus cermati dimana terjadinya bencana tersebut, kalau kasus ambruknya jembatan mampang kebetulan itu jalan kewenangan pusat. Kepala daerah atau anggota dewan memang harus bisa menindak lanjuti segala masalah kebencanaan.
Wawasan, kedekatan dan relasi yang luas membuat para pejabat dapat cepat mengatasi persoalan bencana yang memang sifatnya mendadak dan cepat. Ada aturan-ada kewenangan-ada anggaran-ada relasi pemerintah diatasnya dan melibatkan partisipatif masyarakat selesai saya kira bencana dan masalah ambruknya Jembatan Mampang dalam waktu singkat.