Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Dalami Korupsi KPU, Kejaksaan Kembali Periksa Dua Saksi

badge-check


					Dalami Korupsi KPU, Kejaksaan Kembali Periksa Dua Saksi Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Untuk terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2018 di KPU Kota Bogor yang telah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali memeriksa dua saksi, Senin (1/8/2019).

Yang dipanggil dan di periksa hari ini adalah tersangka Mar Hendro (MH), dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hari Astama (HA) selaku mantan bendahara KPUD. Selain MH, korps anti rasuah itu juga memanggil satu orang saksi lainnya dari pihak swasta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan  untuk mengkomperasi keterangan HA dengan MH serta satu orang yang menjadi saksi.

“Ya betul, pemeriksaan MH kali ini untuk membandingkan keterangan MH dengan HA,” kata Rade saat dikonfirmasi melalui telephon selularnya, Kamis (1/8/2019).

Rade mengaku, MH tiba di Kejari pada Kamis pagi dan dilakukan pemeriksaan hingga sore hari. Setelah pemeriksaan MH sebagai saksi, pihaknya juga akan mengambil langkah lanjutan setelah melihat hasil pemeriksaan.

“Kami akan rapat dahulu berunding untuk memutuskan langkah selanjutnya dari penanganan kasus dugaan korupsi proyek fiktip KPUD Kota Bogor ini,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Zentoni meminta agar Korp Adhyaksa terus menggali keterangan dari tersangka MH mengenai keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA) dan sosok yang disebut ‘pangkima’.

“Harus diperiksa secara marathon. Karena dalam keterangannya tersangka sosok-sosok itu selalu disebut-sebut. MH sudah bilang ada ‘panglima’ nah itu mesti dicari tahu siapa sebenarnya dia. Periksa terus sampai ketahuan siapa itu ‘panglima’,” katanya.

Menurut dia, kejaksaan tak boleh berhenti pada tersangka MH dan HA saja. Sebab, pada hakikatnya kejahatan korupsi itu biasanya dilakukan secara berjamaah. “Kami minta jangan berhenti sampai disana. Sebab, diduga masih ada orang lain yang terlibat,” ungkapnya.

Zentoni juga menegaskan bahwa nama-nama yang sempat disebut oleh MH berpeluang menjadi tersangka baru. “Bisa saja (jadi tersangka), tergantung adanya bukti dan saksi yang menguatkan,” pungkasnya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor