Harian Sederhana, Bogor – Pelaksanaan revitalisasi Pasar Kebon Kembang Blok F Kota Bogor sudah tiga tahun ini mandek. Padahal, PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) sudah menunjuk pelaksana pembangunan, yakni PT. Mulyagiri. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Untuk memastikan kondisi teranyar pasar tersebut, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mendatangi langsung Blok F pada Senin (29/4/2019). Bekas pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ingin menyelesaikan sengkarut antara pedagang dengan PD PPJ. “Kami ingin semuanya clear. Baik masalah hukumnya maupun teknis pelaksanaan,” kata dia.
Dedie ingin memastikan persiapan terkait pemindahan pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), yang sudah disiapkan sejak lama. “Karena pasar ini berkaitan dengan kesiapan menghadapi Ramadan dan Lebaran,” ungkapnya.
Dirut Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) Muzakkir menyatakan bahwa pemagaran akan dilakukan sebelum bulan ramadhan atau H-1 Idul Fitri, agar pada 2020 pedagang dapat menempati bangunan baru.
Ia mengaku masih menunggu Polresta Bogor Kota untuk berkoordinasi seputar pemagaran. Sebab, tahapan kegiatan revitalisasi tersebut sudah direstui Wali Kota Bogor Bima Arya. “Atas dasar itu, lebih cepat lebih baik pemagaran dilaksanakan,” ujar Muzzakir.
Disinggung menganai pertemuan dengan pedagang, Muzakkir menegaskan bahwa hal itu tak perlu lagi dilakukan karena dinilai sudah cukup. “Kami tidak akan pertemuan lagi karena sudah dirasa cukup. Tinggal pedagang menempati TPS saja,” tegasnya.
Sementara Paguyuban Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang menunggu itikad baik PD PPJ untuk berdiskusi sebelum pemagaran terhadap Blok F dilaksanakan.
Sekretaris Paguyuban Pedagang Blok F, Edy Djunaedi mengaku ingin duduk bareng untuk mencari solusi terbaik. “Yang perlu ditegaskan itu tujuan revitalisasi apa? Kalau untuk memaksakan kehendak tanpa adanya solusi untuk apa?,” kata Edy, Senin (29/4/2019).
Ia melanjutkakan, apabila PD PPJ tetap memaksakan kehendak untuk memagar Blok F sesuai rencananya, yakni saat sebelum puasa atau H-1 Idul Fitri, pedagang akan berupaya sekuat tenaga untuk mempertahankan hak mereka.
“Kalau pemagaran dilakukan secara paksa, kami akan siap-siap mempertahankan. Harusnya direksi baru bisa lebih baik dan mengayomi pedagang. Jangan hanya memikirkan keuntungan,” tegasnya.
Masih kata Edy, dalam menuntaskan permasalahan revitalisasi Blok F harus ada win-win solution terlebih dahulu. Karena pada dasarnya pedagang tak menolak revitalisasi.
Tapi kata Edy, pembangunan harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan pada rapat 28 Mei 2017. Yakni, posisi lantai sejajar dengan Jalan Dewi Sartika, kemudian segi letak kios, dan PD. PPJ harus memprioritaskan pedagang lama.
Edy juga mengaku, pihaknya telah mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan nomor 193/pdt/2019/bdg tertanggal 25 April 2019 agar meninjau ulang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor terkait penolakan gugatan pedagang terhadap PDPPJ.
Atas dasar itu, ia meminta sebaiknya BUMD yang dipimpin oleh Muzzakir itu menghormati proses hukum. “Seharusnya PD PPJ bisa menaati proses hukum, karena hukum di Indonesia adalah panglima tertinggi. PDPPJ mesti bisa mengayomi, harus paham situasi ekonomi saat ini,” pungkasnya.
(*)