Harian Sederhana, Depok – Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang diberlakukan apd 28 April-12 Mei 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan kembali memperpanjang masa untuk 14 hari ke depan, yaitu mulai tanggal 13-26 Mei 2020.
Kesepakatan pengajuan penambahan masa PSBB ini diperoleh dari hasil rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan untuk perpanjangan PSBB, Pemkot Depok telah dilayangkan surat tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok Nomor :443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.
“Penambahan masa PSBB perlu dilakukan karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh import case dan transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang,” ungkap Wali.
Selain itu, katanya lagi, penambahan masa PSBB juga berkenaan dengan trend perkembangan kasus konfirmasi, Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Baik pada masa sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II yang cenderung mengalami penurunan penambahan rata- rata kasus per hari.
“Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB. Semua itu demi kebaikan bersama,” ucapnya, Senin (11/05/20)
Lebih lanjut, Mohammad Idris menuturkan perkembangan kasus ODP di Kota Depok hingga Senin, 11 Maret 2020 sebanyak 1.578 orang dan PDP 725 orang.
Dia menambahkan, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 60 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Untuk kasus konfirmasi sebanyak 360 orang, sembuh 65 orang, dan meninggal dunia 21 orang. Sementara OTG 912 orang,” pungkasnya. (*)