Harian Sederhana – Permasalahan terkait Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang berlangsung pada Kamis (03/01).
Dalam paripurna tersebut sejumlah fraksi yang ada menyampaikan kesepakatan untuk pembentukan regulasi yang mengatur Depok Anti LGBT. Usulan tersebut langsung mendapatkan respon yang baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada Harian Sederhana. Dia mengatakan usulan tersebut sejalan dengan visi-misi Pemkot Depok serta mewujudkan salah satu program unggulan yaitu Kota Ketahanan Keluarga.
“Sebenarnya sebelum usulan tersebut mengemuka, kami sudah membuat kebijakan terkait anti LGBT salah satunya melalui Instruksi Wali Kota Depok No.2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual beserta dampaknya tertanggal 8 Maret 2018,” beber Wali Kota.
Ia pun menyebut intruksi tersebut mengarahkan agar lembaga yang ada di lingkungan Pemkot Depok untuk melaksanakan penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual dan dampaknya bagi masyarakat Kota Depok dengan fungsi dan tugas dari lembaga-lembaga terkait.
“Seperti Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga tugasnya itu salah satunya adalah melaksanakan sosialisasi penguatan ketahanan keluarga dalam pencegahan perilaku penyimpangan seksual dan dampaknya serta memberikan perlindungan dan pelayanan terpadu serta mediasi terhadap orang yang menjadi korban penyimpangan seksual,” paparnya.
Adapun instruksi dalam surat edaran bukan saja mengimbau terhadap instansi di lingkungan pemerintah saja, melainkan masyarakat pun diminta untuk aktif memantau dan mengawasi tempat-tempat umum yang diduga berpotensi sebagai tempat penyimpangan seksual.
Kemudian, masyarakat atau pemilik, pengawas apartemen, rumah kontrakan atau kost harus aktif untuk mencegah serta segera melaporkan apabila melihat atau mendapat informasi terkait pemanfaatan bangunan atau kamar untuk kegiatan mengarah ke penyimpangan seksual.
“Seluruh warga masyarakat mewaspadai serta membantu mengawasi keberadaan kelompok berperilaku penyimpangan seksual di lingkungan masing-masing. Kami juga mengimbau seluruh warga masyarakat agar menolak konten yang bersifat pornografi dan perilaku penyimpangan seksual di media social,” kata Idris.
Selanjutnya, dalam setiap penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kemasyarakatan di lingkup RT, RW, kelurahan dan kecamatan agar melakukan sosialisasi dan pemantauan dampak perilaku penyimpangan seksual ditinjau dari segi agama, kesehatan dan norma sosial.
“Seluruh warga masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kelurahan atau kecamatan di wilayah masing-masing apabila ditemukan indikasi perilaku penyimpangan seksual,” tandasnya.
Sebelumnya Anggota DPRD Kota Depok, T Farida Rachmayanti menuturkan kalau LGBT jelas menyalahi aturan agama dan tentunya menyalahi nilai-nilai budaya bangsa.
LGBT pun akan merusak struktur sosial masyarakat serta merusak tatanan keluarga. Dalam UU RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Jelas secara legal hukum yang disebut keluarga itu adalah pasangan laki-laki dan perempuan,” tuturnya ketika dihubungi, kemarin.
Ia juga mengatakan kalau LGBT itu adalah penyakit dan tidak bisa kita diamkan. Karenanya harus segera diobati secara sistematis. Selain itu, dalam konteks Kota Depok yang visinya religius tentu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus pro aktif mengajak berbagai elemen mengantisipasi fenomena LGBT ini.
Seperti melibatkan orang tua, keluarga, pemuka agama, tokoh masyarakat, pendidik dan pemangku kepentingan anak dan keluarga. Selain itu, harus juga dirumuskan rencana aksi siapa dan berperan untuk apa.
Farida menambahkan kalau secara kebijakan dan regulasi, Kota Depok sudah punya bingkainya. Salah satunya adalah program unggulan yakni Depok Ramah Keluarga. Ini bermakna keluarga dalam pembangunan kota Depok memiliki posisi strategis. Sehingga hal-hal yg merusak tatanan keluarga harus dicegah dan dilawan dengan kesungguhan.
“Kita juga sudah punya regulasi yang saling terkait yakni Perda No. 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga dan Perda No. 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Perda No. 9 tahun 2017 sebagai payung institusi sosial terkecil yakni keluarga sehingga dapat menjadi sumber daya pembangunan yg dapat diandalkan dan Perda No. 15 tahun 2013 menjaga individu, yakni anak sebagai generasi penerus bangsa,” paparnya.
Untuk mencegah agar kaum LGBT tidak bertambah, lanjut Farida, hal yang perlu digalakkan adalah program yang mampu meningkatkan kapasitas pola asuh orang tua kepada anak sehingga anak tidak menjadi korban LGBT.
Selain itu, penanaman nilai-nilai agama sejak usia dini orang tua juga harus meningkatkan kedekatannya pada anak. Keseimbangan pola asuh dari ayah dan ibu signifikan menentukan pembentukan jiwa, karakter, dan pengembangan potensi anak.
“Jangan biarkan anak asyik dengan dunia maya. Tarik anak untuk nyaman didunia nyata. Karena serangan LGBT juga masuk dari sana. Selain masalah pornografi yang akhirnya menjerumuskan ke seks bebas,” katanya.
Selain dari sisi penguatan keluarga dan perlindungan anak, lanjut Farida, pemerintah bersama lembaga terkait dapat juga memfasilitasi para korban LGBT yang ingin kembali kepada fitrah bahwa penyakit tersebut bisa disembuhkan.
“Pada sisi lain masalah LGBT ini harus sampai kepada orang tua dan keluarga Kota Depok. Sehingga bisa dilakukan antisipasi dini jika terdeksi sejak awal dari perilaku dan karakter anak,” tutup Farida.
Bukan saja dalam agama Islam yang melarang keras LGBT. Agama lain pun sudah terang-terangan menentang perbuatan LGTB. Hal tersebut Sekretaris Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Setempat (PGI-S) Kota Depok, Mangaranap Sinaga saat ditemui di kediamannya.
Dia mengatakan dalam Al-Kitab sudah jelas melarang LGBT khususnya gay dan lesbi. Sebab dalam Kejadian 1:27-28 secara tegas menyebut bahwa Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan dan bahwa mereka diberkati-Nya serta diperintahkan untuk beranak cucu dan bertambah banyak.
‘Dalam Kejadian 1:28 juga disebutkan bahwa Tuhan menciptakan pasangan yang sepadan dengan Adam. Dan diciptakan-Nya bagi Adam adalah Hawa, seorang perempuan. Hal ini berarti bahwa sesuai rencana Tuhan pasangan yang sepadan adalah laki-laki dan perempuan bukan laki-laki begitu juga sebaliknya,” tuturnya.
“Jadi jelas, LGBT itu adalah tindakan tidak terpuji serta menyalahi kodrat manusia. Karena itu kami mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Depok dalam mengatasi LGBT,” timpalnya lagi. (Wahyu Saputra)