Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Depok Belum Perlu Lockdown

badge-check


					Depok Belum Perlu Lockdown Perbesar

Harian Sederhana, Beji – Langkah karantina atau lockdwon saat ini belum perlu dilakukan, sebab dampaknya sangat dahsyat bagi perekonomian dan tentu dapat memunculkan gejolak sosial.

“Kita harus mengakui, kita belum sekuat dan sedisiplin rakyat Tiongkok,” ujar Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan kepada wartawan pada Selasa(17/3).

Roy menjelaskan lockdown menurut Undang- Undang No. 6 Tahun 2018 yang disebut sebagai karantina memiliki beberapa macam, dan setiap macam ada aturannya.

Syarat utamanya adalah penentuan status Darurat Kesehatan Nasional oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Presiden, yang diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi sebuah wabah penyakit.

“Ini diatur dalam Bab IV Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Pasal 10 sampai 14. Jadi, kayak misalnya Italia dilockdown, itu artinya dikarantina, diisolir, dijauhkan, dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum,” jelasnya.

Ada beberapa macam karantina menurut UndangUndang No. 6 tahun 2018 ini.

Ada karantina rumah, karantina wilayah dan karantina rumah sakit.

Lalu ada juga langkah yang disebut Pembatasan Sosial. Penjelasan ini ada di pasal 49.

Pasal 50, 51 dan 52 menjelaskan tentang karantina rumah, yang dilakukan hanya kalau kedaruratannya terjadi di satu rumah.

Karantina ini meliputi orang, rumah dan alat angkut yang dipakai. Orang yang dikarantina tidak boleh keluar, tapi kebutuhan mereka dijamin oleh negara.

Pasal 53, 54 dan 55 menjelaskan tentang karantina wilayah yang sekarang dikenal dengan lockdown mensyaratkan harus ada penyebaran penyakit di antara masyarakat dan harus dilakukan penutupan wilayah untuk menangani wabah ini.

“Wilayah yang dikunci dikasih tanda karantina, dijaga oleh aparat, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah yang dibatasi, dan kebutuhan dasar mereka wajib dipenuhi oleh pemerintah,” tegasnya.

Pasal 56, 57 dan 58 adalah karantina rumah sakit, kalau seandainya memang wabah bisa dibatasi hanya di dalam satu atau beberapa rumah sakit saja. Rumah sakit akan dikasih garis batas dan dijaga, dan mereka yang dikarantina akan dijamin kebutuhan dasarnya.

Dalam pasal 59 disebutkan pembatasan sosial dalam skala besar yang merupakan bagian dari upaya memutus wabah, dengan mencegah interaksi sosial skala besar dari orang-orang di suatu wilayah.

Paling sedikit yang dilakukan adalah sekolah dan kantor diliburkan, acara keagamaan dibatasi atau kegiatan yang skalanya besar dibatasi.

Ini yang minimal. Yang lebih tinggi lagi juga bisa, misalnya penutupan toko dan mall, penutupan tempat hiburan yang banyak dikunjungi orang, atau tindakan apapun yang tujuannya mencegah orang banyak berkumpul.

Tapi orang-orang masih bisa berpergian, ke kantor, ke pasar, ke mall, ke dokter, ke rumah sakit, bahkan acara tertentu. Tinggal tergantung seberapa ketat aturan pembatasan sosialnya,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok