Harian Sederhana – Pemerintah Kota Depok menyatakan, seluruh pelajar tidak diperbolehkan untuk membuat kegiatan Valentine di dalam ataupun luar lingkungan sekolah.
“Larangan hari Valentine bagian dari edaran resmi pada 2018. Maka, dasarnya sama, sekarang juga tetap tidak boleh,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Depok Mulyadi di Balai Kota Depok, Kamis (14/2).
BACA JUGA : Haram Rayakan Valentine
Pada 2018, surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota Depok dengan nomor 421/01120/Disdik/2018 memuat lima imbauan tidak merayakan Valentine. Lima imbauan tersebut ialah siswa tidak merayakan Valentine, baik di dalam maupun di luar sekolah, seluruh guru dan orangtua/wali murid mengawasi putra-putrinya untuk tidak merayakan Valentine, menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dalam lingkungan sekolah, seluruh perangkat sekolah melestarikan nilai-nilai luhur di lingkungan sekolah; dan mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap kegiatan dimaksud.
Mulyadi mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada para kepala sekolah di Kota Depok agar tidak ada yang merayakan kegiatan tersebut. “Tugas dari masing-masing sekolah memantau. Selain itu, orangtua juga dilibatkan. Valentine itu arahnya kurang positif, berarti anak harus diingatkan,” ujar Mulyadi.
Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengambil tindakan terhadap para pelajar yang melakukan perayaan tersebut dan mengarah pada pelanggaran norma.
“Memang ini hanya sebatas kebijakan, tetapi kalau ada anak-anak yang merayakan dan melanggar norma, tentu akan ada tindakan,” ucap Mulyadi.
Bupati Bogor Ade Yasin juga menyoal perayaan Valentine. Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu, Valentine bukan lah budaya warga Bogor atau pun budaya Indonesia. “Masyarakat sudah paham itu. Makanya kami imbau tidak merayakannya. Karena Valentine itu buka budaya kita,” kata Ade Yasin pada pewarta di Cibinong, kemarin.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji mengatakan hal yang sama. Dia mengimbau warga Kabupaten Bogor tidak merayakan hari kasih sayang yang jatuh pada Kamis, 14 Februari ini. “Perayaan valentine dikhawatirkan berdampak pada pelanggaran norma agama,” tegas Ketua MUI.
Hal senada dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, TB. A. Luthfi Syam. Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para pelajar merayakan valentine. Larangan merayakan valentin ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.
“Selain itu sebagai upaya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya berkaitan dengan perayaan Valentine Day (hari kasih sayang) 14 Februari 2019,” jelas Luthfie.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya meminta para kepala sekolah di Kabupaten Bogor untuk melakukan langkah-langkah dalam mewujudkan komitmen pemerintah. Lantaran Valentine Day bukan budaya Indonesia.
“Tidak ada surat edaran terkait larangan perayaan ini, saya selalu berkomunikasi melalaui grup WA dan lainya terkait, melarang peserta didik untuk merayakan Valentine,” tegasnya. (Zahrul Darmawan/MA. Murtadho/HIB/Wahyu Saputra)