Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Depok Didesak Terapkan Ganjil-Genap dan ERP

badge-check


					Acara Renja OPD Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Senin (24/02). Perbesar

Acara Renja OPD Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Senin (24/02).

Harian Sederhana, Depok – Masih seputar permasalahan kemacetan di Kota Depok, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta wacana penerapan ganjil-genap (gage) di wilayah Margonda harus secepatnya dilaksanakan. Sebab, kebijakan gage ini adalah satu-satunya solusi dalam mengatasi kemacetan.

Dirut Prasarana BPTJ, Edy Nursalam menuturkan, sampai saat ini terpantau volume kendaraan di Kota Religius sudah diluar kapasitas. Hal ini terlihat dari lampu lalu lintas atau traffic light yang sudah tak mampu mengatur arus kendaraan di persimpangan.

“Lalu lintasnya sudah jenuh, tidak bisa lagi mengandalkan lampu lalu lintas. Sehingga perlu penerapan aturan radikal yaitu ganjil-genap. Dalam artian, pengendara menggunakan jalan secara bergantian,” kata Edi kepada wartawan, Senin (24/02).

Bukan itu saja, inovasi jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) sudah sepatutnya dilakukan untuk para pengendara yang melintas di Jalan Raya Margonda. Sehingga beban kendaraan dan kemacetan dapat berkurang.

Kemudian tak kalah penting, Edi menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diharapkan tetap mempertahankan angkutan umum resmi yang sudah disubsidi. Pemerintah Provinsi DKI, diakuinya telah mensubsidi transportasi umum senilai Rp 3 triliun.

“Itu adalah kewajiban dari pemerintah daerah yang tertulis dalam aturan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), DKI saja bisa masa Depok engga bisa mensubsidi (angkutan umum),” kata Edy.

Ia menegaskan, pendanaan subsidi transportasi umum nantinya bisa terpenuhi lewat kebijakan ERP. Sehingga berkesinambungan antara pendanaan yang masuk yakni melalui ERP dan yang keluar yaitu berupa subsidi angkutan umum.

“Kita harapkan 2020 ini rampung, seluruh kebijakan tersebut minimal studi-studi penerapan ERP keluar di tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu membahas lebih lanjut mengenai ERP, BPTJ merencanakan pemberlakuan aturan jalan berbayar tersebut di beberapa wilayah selain Kota Depok.

“Kami rencanakan di Tangerang, Bekasi, dan Tangerang Selatan (untuk ERP). Tapi ini kewenangannya ada di pemerintah daerah, kami hanya mendorong dan mengkoordinasikan,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, wacana sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di ruas Jalan Margonda kembali mencuat. Kali ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana akan menerapak sistem ERP di tahun 2020.

Ada tiga jalan yang rencananya akan diterapkan sistem tersebut selain Margonda, yakni Jalan Daan Mogot (Tangerang) dan Jalan Kalimalang (Bekasi). Hal tersebut diungkapkan Kepala BPTJ, Bambang Prihartono selepas diskusi Pengelolaan Transportasi Megapolitan di kawasan Pecenongan, Kamis (14/11).

Bambang menuturkan, sistem jalan berbayar atau ERP ini rencananya akan dilaksanakan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek pada 2020 mendatang. Dengan pengoperasian dilakukan bersama pemerintah pusat dan daerah.

“BPTJ ini bertanggungjawab di ruas jalan nasional, kalau untuk pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota di jalan daerah masing-masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang,” kata Bambang.

Selain itu, wilayah Kalimalang yang berbatasan dengan Bekasi akan menjadi daerah yang nantinya diterapkan aturan jalan berbayar. “Target kita di 2020 sudah diimplementasikan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya tengah melakukan penyusunan road map dan sedang mengkaji regulasi yang ada. BPTJ pun sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP akan dimasukan dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebab, sejauh ini pemerintah daerah menerapkan sistem retribusi di daerahnya masing-masing. “Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya. Baru nanti bicara implementasi,” kata Bambang. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok