Harian Sederhana, Depok – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, tidak akan memberikan izin penambahan angkutan kota (angkot) di Kota Depok. Menurutnya, pihaknya hanya mengatur perizinan tentang peremajaan angkutan, karena saat ini fokus memberdayakan pengelolaan angkot berikut badan hukumnya.
“Jumlah angkutan saat ini, sangat mencukupi untuk melayani penumpang. Berdasarkan data kami 50 persen dari 3800 angkutan kota di Depok separuhnya sudah berbadan hukum,” ungkapnya.
Dikatakannya, fokus pemberdayaan angkutan yang ada, jelas Dadang, misalnya dengan penertiban angkutan. Sebab, semua angkutan harus berbadan hukum yang jelas.
“Demi kenyamanan penumpang, Dishub akan menertibkan angkutan yang tidak layak. Misalnya sudah tua, apalagi tidak berizin dan tidak ada kir-nya,” katanya.
Dirinya menambahkan, dibandingkan penambahan armada baru pihaknya lebih menyarankan pengelola angkutan kota di Kota Depok dapat meningkatkan fasilitas angkotnya demi kenyamanan penumpang.
“Ini juga berkaitan dengan peningkatan minat penumpang kepada angkutan kota, misalnya saja dengan menggunakan kaca yang terang, bahkan memiliki AC agar penumpang semakin nyaman,” ucapnya.