Harian Sederhana – Pemerintah Kota Depok serius menerbitkan Peraturan Darah (Perda) tentang perilaku seks menyimpang seperti lesbi, gay, biseksual dan transgender atau LGBT.
Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad mengatakan pihaknya akan menggandeng sejumlah perguruan tinggi ternama untuk menggodok rancangan peraturan daerah atau Perda yang mengatur LGBT di Kota Depok itu.
Idris menjelaskan, hal itu penting dilakukan menyusul adanya keresahan warga dan meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS. Terkait hal itu, Idris juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang peran serta aparat dan warga untuk menangkal prilaku LGBT di Kota Depok.
“Yang jadi ukuran bukan LGBT-nya, tapi penyakitnya. Dari dewan tentang itu sudah dilaksanakan dalam rancangan Perda. Saya katakan, oke kita akan lanjutkan dalam bentuk Perda,” kata Wali Kota kepada wartawan, Senin (7/1).
Selanjutnya, kata Idris wacana itu akan dimusyawarahkan kembali dengan dewan, dalam hal ini DPRD Kota Depok. “Kajian akademisnya kita akan serahkan ke UI, UNPAD dan bekerjasama dengan UNAIR.”
Idris menambahkan, untuk memvonis seseorang berprilaku seks menyimpang tidak bisa sembarangan. Sebab belum ada undang-undang dan belum ada petunjuk pelaksanaan-nya. Persepsi seseorang, lanjut dia, bisa beda-beda ukuran dan masalah budaya serta kecurigaan pun bisa beragam.
“Misalkan, saya nuntun kamu bisa saja orang ini LGBT, ada orang yang bilang enggak mungkin, itu tergantung hati seseorang,” jelasnya
Ia menyebutkan contoh lainnya, tidak boleh gandeng-gandengan atau mesra-mesraan sesama laki-laki bagaimana ukurannya ? “Eggak ada. Giliran main sama cewek lain dibilang selingkuh, kalau kita main sesama cowok dibilang LGBT terus kita dekat dekat sama siapa. Makanya harus ada aturan dan sesuai etika,” timpalnya lagi.
Seperti dirilis Harian Sederhana, permasalahan terkait Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kembali dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang berlangsung pada Kamis (03/01) lalu.
Dalam paripurna tersebut sejumlah fraksi yang ada menyampaikan kesepakatan untuk pembentukan regulasi yang mengatur Depok Anti LGBT. Usulan tersebut langsung mendapatkan respon yang baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, usulan tersebut sejalan dengan visi-misi Pemkot Depok serta mewujudkan salah satu program unggulan yaitu Kota Ketahanan Keluarga.
“Sebenarnya sebelum usulan tersebut mengemuka, kami sudah membuat kebijakan terkait anti LGBT salah satunya melalui Instruksi Wali Kota Depok No.2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual beserta dampaknya tertanggal 8 Maret 2018,” beber Wali Kota. (Zahrul Darmawan/Arihta U. Surbakti)