Harian Sederhana, Depok – Smart City diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan perkotaan. Hal ini lantaran dari data Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2018 sebanyak 55 persen lebih penduduk Indonesia menetap di kawasan perkotaan dengan tingkat urbanisasi 2,3% per tahun, dan diperkirakan pada tahun 2035 proporsi jumlah penduduk perkotaan mencapai 66,6%.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri Pembukaan Gerakan menuju 100 Smart City 2019 di Hotel Santika Priemere, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
“Data BPS menunjukkan bahwa kawasan perkotaan mempunyai daya tarik masyarakat tersendiri yang menimbulkan berubahnya struktur tata guna lahan pada kawasan perkotaan dengan ditandai munculnya konsentrasi atau pemusatan kegiatan di kawasan perkotaan,” tuturnya.
Menurut Tjahjo, fenomena demikian akan berdampak pada munculnya isu permasalahan perkotaan, seperti pemukiman kumuh, kemacetan lalu lintas, degradasi lingkungan, yang pada akhirnya berpengaruh kepada masalah sosial dan ekonomi masyarakat.
Untuk itu, kata Tjahjo, Kota Cerdas diharapkan dapat mengkaver seluruh isu permasalahan kota dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kota.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Di dalam Perpres dimaksud telah mengamanatkan untuk melakukan Pengembangan kota cerdas yang berdaya saing, berbasis teknologi dan budaya lokal.
Untuk mendorong mengembangan Kota Cerdas, Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan empat langkah yang harus dilakukan. Pertama adalah mendorong digunakannya sistem informasi pembangunan dalam perencanaan dan penganggaran daerah (SIPD) seperti e-planning, e-budgeting, e-ppjmd dan sebagainya. Semua berbasis tehnologi informasi.
“Kedua, penyusunan peraturan daerah (perda) perencanaan pembangunan daerah. Ketiga, mendorong daerah untuk membuat analisas pembangunan yang komprehensif dan keempat, mendorong percepatan Perda rencana detil tata ruang (RDTR),” paparnya.
Hingga saat ini, kata Tjahjo baru ada 51 Perda yang sudah dibuat kabupaten/kota dari 1.800 RDTR yang harus dibuat. Padahal Perda inilah yang menjadi dasar membuat tata bangunan sesuai zona yang sudah ditetapkan.
Tjahjo berharap Kota Cerdas bisa menjadi kesatuan Kota yang berdaya saing berbasis teknologi dengan didukung sinergi kerjasama antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan sesuai PP No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah melalui Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Masyarakat yang cerdas (Smart People), Pemerintahan yang Cerdas (Smart Government), Mobilitas yang Cerdas (Smart Mobility), Lingkungan yang cerdas (Smart Enviroment) dan Peningkatan Kualitas Hidup yang Cerdas (Smart Living).
Gerakan menuju 100 Smart City, telah dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2017 dan tahun 2018 yang telah dilaksanakan pada 75 (tujuh puluh lima) Kabupaten/Kota melalui pendampingan penyusunan masterplan smart city.
“Saat ini, dilanjutkan kembali pada tahun 2019 dengan memilih 25 Kabupaten/Kota yang menjadi target Gerakan Menuju 100 Smart City pada tahun 2019,” katanya.