Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengajukan tambahan kouta penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 139 orang. Dengan ajuan tersebut CPNS dan PPPK Kota Depok tahun 2019 menjadi 428 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pengajuan tambahan PPPK karena adanya penawaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan BR). Jumlah ini muncul setelah pihaknya mengalkulasi dengan kemampuan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Dari 428 itu, 128 untuk kuota CPNS dan 300 untuk PPPK. Karena secara perbandingannya antara CPNS dan PPPK itu harus 30 : 70,” katanya, Senin (12/08).
Supian menambahkan, dalam penambahan kuota itu, pihaknya memprioritaskan tenaga fungsional pendidik dan kesehatan. Adapun untuk tenaga teknis lainnya, sambung Supian, Pemkot bukan tidak membutuhkan melainkan arahan dari Kemenpan RB memprioritaskan dua tenaga fungsional tersebut.
“Memang kami butuh banyak tenaga teknis, antara lain tenaga ahli pajak, akuntansi, teknis pengawas bangunan, dan fungsional tera. Namun dari Menpan sendiri, untuk tenaga di luar pendidik dan kesehatan moratorium dulu,” pungkasnya. (*)