Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

badge-check


					FOTO ilustrasi : Istimewa Perbesar

FOTO ilustrasi : Istimewa

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi seluruh siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Yang awalnya ditetapkan sampai tanggal 30 Mei 2020, kini hingga 18 Juni 2020.

Ketetapan perpanjangan masa belajar di rumah berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 420/258-Huk/Disdik Depok, tanggal 29 Mei 2020.

“Dengan ini Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Depok sampai dengan 18 Juni 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui Surat Edaran, Jumat (29/5/2020).

Terbitnya edaran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

“Keputusan memperpanjang belajar di rumah juga didasari dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid 19),” ujar Idris.

“Demikian surat edaran tersebut disampaikan semoga menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok