Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi seluruh siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Yang awalnya ditetapkan sampai tanggal 30 Mei 2020, kini hingga 18 Juni 2020.
Ketetapan perpanjangan masa belajar di rumah berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 420/258-Huk/Disdik Depok, tanggal 29 Mei 2020.
“Dengan ini Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan lembaga pendidikan non formal di Kota Depok sampai dengan 18 Juni 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui Surat Edaran, Jumat (29/5/2020).
Terbitnya edaran tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
“Keputusan memperpanjang belajar di rumah juga didasari dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid 19),” ujar Idris.
“Demikian surat edaran tersebut disampaikan semoga menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya. (*)