Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok kembali melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni sejak 13 Mei sampai dengan 26 Mei 2020.
Keputusan ini diambil setelah adanya restu dari Provinsi Jawa Barat dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukum/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB.
“Perpanjangan PSBB kedua tidak hanya untuk wilayah Depok saja melainkan Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” ujar Mohammad Idris, Wali Kota Depok dalam rilisnya, Selasa (12/5/2020) malam.
Perpanjangan penerapan PSBB, lanjutnya, dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 dan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Kota Depok.
“Mari kita bersama-sama mengikuti protokol PSBB untuk kebaikan dan keselamatan kita semua,” ungkapnya.
Berkenaan dengan trend perkembangan kasus konfirmasi, PDP, ODP dan OTG, disampaikan bahwa terjadi penurunan penambahan rata-rata kasus per hari, dari sebelum PSBB, PSBB I dan PSBB II (data hingga tanggal 10 Mei 2020).
“Pada PSBB II penambahan rata-rata kasus perhari sebagai berikut : kasus konfirmasi sebanyak 5 kasus, PDP sebanyak 5-6 kasus, ODP sebanyak 8 kasus dan OTG sebanyak 11 kasus,” jelasnya.
Sementara itu, data kasus Covid 19 di Kota Depok hingga Selasa (12/5) sore, kasus terkonfirmasi 363, sembuh 66 dan meninggal 21 orang. Sedangkan yang berstatus OTG 1.411, ODP 3.508, dan PDP 1.353. (*)