Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menetapkan status kotanya menjadi Tanggap Darurat Bencana Virus Corona. Keputusan tersebut diberlakukan hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari.
Wakil Ketua 1 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, penetapan ini berdasarkan SK Walikota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
“Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang, perhatikan arahan-arahan pemerintah dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi,” tuturnya seperti rilis yang diterima Harian Sederhana.
Sementara itu, SE Wali Kota Depok Nomor: 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok pun telah dikeluarkan.
Saat berbincang-bincang bersama Harian Sederhana, kebijakan work from home untuk ASN bertujuan untuk mencegah dan meminimalısir penyebaran, serta mengurangi risiko corona atau COVID-19 di lingkungan Pemkot Depok pada khususnya dan masyarakat luas di Kota Depok pada umumnya.
“Dari pusat sudah banyak kementerian memberlakukan work from home, DKI juga dengan pengaturan-pengaturan tertentu, daerah juga mengikuti itu,” tutur Dadang saat ditemui di Kantor DPRD Kota Depok, Rabu (18/03).
Sejauh ini, sambungnya, Pemkot Depok tengah melihat tren atau perkembangan terkini soal corona. “Intinya sekarang bagaimana menghambat penyebaran Covid-19,” katanya.
Dadang yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok mengatakan, saat ini biro perjalanan luar kota tidak mengalami perubahan, rute-rute pun tidak ada yang pembatasan.
Bahkan, kata Dadang, Trans Jakarta telah menambah 25 armada dengan headway 4-5 menit, dengan kapasitas penumpang tidak lebih dari 30 penumpang dan tak boleh ada yang berdiri dengan jarak yang telah diatur.
“Mungkin evaluasi kebijakan kemarin ketika beberapa rute Trans Jakarta dihentikan, terjadi penumpukan penumpang yang luar biasa,” kata Dadang.
Meski Kota Depok bersatatus Tanggap Darurat Bencana, Dadang mengatakan tidak ada pembatasan pada perjalanan ke luar kota, termasuk ke daerah-daerah di Jawa Barat.
“Tidak ada pembatasan, perjalanan ke Kota Bandung, Kuningan dan Tasikmalaya masih seperti biasa,” ujar Dadang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini angkutan kota juga lebih lengang karena warga diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jika tidak ada kepentingan mendesak.
Ketika disinggung apakah akan melakukan pembatasan warganya ke luar, Ia menyebut Pemkot Depok tidak mempunyai rencana atau kebijakan dalam membuat keputusan seperti itu. Disinggung soal lockdown, Dadang menyebut itu adalah kebijakan pemerintah pusat.
“Kami tidak mempunyai kebijakan untuk lockdown, juga tidak ada kekhususan seperti itu, namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar Kota Depok kecuali dalam keadaan ataupun pekerjaan yang mendesak,” tandasnya. (*)