Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok menyampaikan Maklumat Bersama Penyelenggaraan Ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam maklumat yang diampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dirumuskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 1441 H diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun dilaksanakan sendiri.
“Untuk Halal Bi Halal saat Idul Fitri dilakukan melalui media sosial, video call, hingga via telepon. Sedangkan terkait kegiatan takbir di masjid dan musala dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Namun untuk kegiatan takbir keliling ditiadakan,” ujar Mohammad Idris usai menyampaikan Maklumat Bersama di aula lantai 1 Balai Kota Depok, Senin (18/5/2020).
Maklumat tersebut telah disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.
Disampaikan juga dalam maklumat, katamya lagi, umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan.
“Pendistribusian zakat juga tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menggunakan masker,” ungkapnya.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh umat Islam dan elemen masyarakat untuk bisa berpartisipasi dan mendukung maklumat bersama tersebut, tentunya dengan menciptakan keamanan dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Mari bersama kita ciptakan keamanan selama pandemi. Tentunya juga tetap menjalankan ibadah dengan mengedepankan ukhuwah Islamiah,” ujarnya. (*)