Harian Sederhana, Depok – Hari ini merupakan hari terakhir penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Depok. Pemerintah daerah setempat pun berencana untuk mengusulkan perpanjangan PSBB ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk 28 hari kedepan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan pihaknya telah bersurat ke Gubernur Jawa Barat melalui Surat Walikota Depok Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020 tentang pengajuan permohonan perpanjangan PSBB di Kota Depok.
“Pertimbangan utama adalah tren kasus konfirmasi, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat ini masih meningkat. Hal ini tidak saja terjadi di Kota Depok, akan tetapi terjadi di wilayah Jabodetabek,” tuturnya dalam rilis yang diterima Harian Sederhana, Senin (27/04).
Idris mengatakan, PSBB akan diperpanjang karena peningkatan kasus Covid-19 masih terus terjadi selama dua pekan pertama penerapan PSBB, yang menunjukkan bahwa penerapannya belum efektif.
“Usulan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat adalah memperpanjang masa PSBB selama 28 hari, mulai tanggal 29 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020,” kata Idris.
Beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus disebabkan seperti penularan tidak saja import case akan tetapi terjadi melalui transmisi lokal, banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus konfirmasi, dan setelah swab PCR-nya dinyatakan konfirmasi atau positif.
“Masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan, sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi pun menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya PSBB. Masih banyaknya pergerakan orang di dalam Kota Depok, banyaknya kerumunan, dan tidak menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah serta belum adanya sanksi yang tegas dalam penerapan PSBB,” paparnya.