Harian Sederhana, Sukabumi- Pasca Kompetisi pada pemilihan legeslatif (Pileg) Pemilu Serentak 2019, 17 April kemarin, dipastikan 404 dari 439 caleg di Sukabumi akan gugur. Pasalnya, jumlah yang akan melenggang ke Gedung DPRD Kota Sukabumi hanya 35 orang.
“Dari 439 caleg yang ada di Kota Sukabumi, 404 diantaranya bakalan gugur dalam pemilihan,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, Kamis (18/4/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan, 35 caleg yang akan lolos tersebut terbagi dari tiga dapil. Dimana setiap dapilnya memiliki jumlah perwakilan yang berbeda-beda. Untuk Dapil satu misalnya, ada 12 perwakilan, dapil dua 12 perwakilan, dan dapil tiga ada 11 perwakilan anggota DPRD Kota Sukabumi.
“Perwakilan setiap dapil itu, bergantung jumlah penduduknya. Contohnya di dapil tiga mengalami penurunan jumlah penduduk dan otomatis berkurang juga perwakilan dapilnya,” ujar Agung.
Pada Pileg lalu, Dapil tiga ini ada 12 perwakilan, namun karena jumlah penduduknya berkurang, jadi berdampak juga ke jumlah perwakilannya. Berbeda dengan dapil dua yang bertambah perwakilan untuk duduk di parlemen karena dilihat ada penambahan jumlah penduduk.
Tiga dapil tersebut yaitu, dapil satu Kota Sukabumi meliputi Kecamatan Cikole dan Citamiang. Dapil dua meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu. Sedangkan dapil tiga meliputi Gunungpuyuh dan Warudoyong.
(*)