Harian Sederhana – Robertus Robet, seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ditangkap aparat gabungan Polsek Sukmajaya, Koramil, Kodim Depok dan Kodam Jaya pada Kamis (7/3) dini hari. Penangkapan warga perumahan Mutiara Depok, Kecamatan Sukmajaya itu terkait kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
Dugaan aksi penghinaan terhadap intitusi TNI tersebut viral di jejaring sosial setelah ditayangkan di salah satu chanel Youtube. Kasus yang menjerat Robet terjadi ketika ia mengikuti aksi unjuk rasa di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam video berdurasi pendek itu, terlihat Robet menyanyikan lagu yang terkesan melecehkan aparatur negara dalam hal ini intitusi TNI.
Ketua RW Perumahan Mutiara Depok, Matahan Yahamat saat ditemui awak media di rumahnya mengatakan, Robet telah diincar sejak Rabu (6/3) malam sekira pukul 19:00 WIB.
Petugas sudah mengawasi kediaman Robert tak lama setelah tayangan video itu beredar. Robet akhirnya ditangkap petugas di kediamannya di Mutiara Depok pada Kamis dinihari, sekira pukul 00.46 WIB.
“Sebelumnya ada beberapa polisi dan tentara melapor ke saya, dan menanyakan perihal dan maksud pengintaian Pak Robet. Setelah itu, saya disuruh buka Youtube. Ya kaget saat itu,” katanya.
Proses penangkapan itu, kata Matahan, melibatkan Koramil, Kodim, Kodam dan polisi setempat (Polsek Sukmajaya). Ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa, karena sudah ada surat resmi penangkapan Robet.
“Dibawanya sudah malam, ada aparat dari polisi, Kodam dan Kodim. Dia langsung dibawa ke Mabes katanya,” sebut Matahan.
Salah seorang petugas keamanan komplek, yakni Gani ikut dilibatkan sebagai saksi penangkapan. “Kalau barang bukti tidak tahu, hanya saya dapat surat penangkapan dari Mabes Polri,” katanya.
Adapun kasus yang menjerat Robet, sepengetahuan Matahan adalah karena dugaan penghinaan terhadap institusi TNI. Matahan tak menyangka, jika Robet yang dikenal sebagai dosen itu bakal tersandung masalah hukum.
“Masalah nyanyi di youtube disuruh lihat. Saya tak menyangka. Orangnya baik dan tak bicara politik. Dia dosen, kalau enggak salah ngajar di UNJ, di UKI juga,” imbuh Matahan.
Sementara itu, setelah melewati serangkaian pemeriksaan, Robet akhirnya akhirnya diizinkan pulang oleh penyidik. Namun ia sempat menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut.
“Saya telah menyingung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama-tama ingin menyampaikan permohonan maaf, tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai,” katanya di Mabes Polri.
Robertus juga menjelaskan bahwa semalam dia diamankan polisi untuk diperiksa secara intensif terkait orasinya tersebut. “Saya diperlakukan dengan baik selama di dalam penahanan pihak Kepolisian,” katanya.
Ia pun menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum dan bagaimana kelanjutan ke depannya. Robertus sendiri kini statusnya sudah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. (Zahrul Darmawan/Herman Indra Budi/Aus)