Harian Sederhana, Depok – Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Depok menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya masih sebatas sosialisasi dan pembinaan bagi yang melanggar perda tersebut. Meski begitu Dinkes menyebut Perda KTR ini bisa menekan angka perokok di Kota Depok.
“Sudah ada perdanya yaitu KTR Nomor 03 Tahun 2014. Kami (Dinkes Depok-red) belum ada data warga yang perokok di Depok,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita kepada Harian Sederhana, kemarin.
Novarita mengatakan, Perda KTR ini ada tujuh kawasan yang dilarang merokok sesuai perda tersebut. Antara lain, tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan umum.
“Penindakan Peda KTR ini oleh Satpol PP Depok dan masih dalam sosialisasi dan pembinaan jika ada yang melanggar,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan Perda KTR ini karena ada peningkatan jumlah perokok permula. Dimana berdasarkan data Kementrian Kesehatan sesuai hasil riset bahwa ada 9, 1 persen perokok pemula yakni di atas umur 10 tahun.
“Secara nasional data itu Kemenkes riset dari 2016-2018. Untuk Depok kami belum punya datanya berapa jumlah perokok pemula,” katanya.
Alasan perokok pemula dari anak-anak kata dia, karena mencontoh orang dewasa menghisap rokok. Ia menyebutkan lagi, merokok ini banyak penyakitnya seperti paru-paru, kanker paru-paru, jantung, hipotensi, dan lainya.
“Kami harap dengan adanya Perda KTR bisa menurunkan angka perokok dan perokok pemula tak bertambah,” katanya.
Sementara itu dari data yang dihimpun Harian Sederhana, sebanyak 700 institusi dan angkutan KTR telah tersurvei dan diniai kepatuhannya. Terdapat 8 indikator dan jika memenuhi setiap poin bernilai 1, kepatuhan dinilai dengan dengan menjumlah setiap indikator dibawah yakni :
- Tidak ada aktifitas merokok di area KTR
- Tidak ada tempat khusus merokok di area KTR (kecuali tempat kerja dan tempat umum dengan kriteria dan tidak berlaku pada angkutan umum)
- Tanda dilarang merokok pada setiap pintu gedung
- Tidak tercium asap rokok
- Tidak tersedia asbak atau pemantik/korek di area KTR
- Tidak ditemukan puntung rokok di area KTR
- Tidak ada indikasikan sponsor, promosi, dan iklan merek rokok atau industri rokok
- Tidak ada penjualan rokok pada area
Apabila poin total berjumlah 8 (dan 7 pada angkutan) maka disimpulkan institusi/angkutan dinyatakan patuh total. Kepatuhan total yang diperoleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebanyak 34 dari 70 (48.6%), Tempat Proses Belajar Mengajar sebanyak 28 dari 70 (40.0%), Tempat Anak Bermain sebanyak 14 dari 74 (18.9%), Tempat Ibadah sebanyak 23 dari 68(33.8%), Tempat Kerja sebanyak 28 dari 69 (40.6%), Angkutan Umum sebanyak 0 dari 70 (0%), Tempat Umum sebanyak 26 dari 279 (9.3%), dan total seluruh intitusi sebanyak 153 dari 700 (21.9%). Maka disimpulkan kepatuhan total KTR di Kota Depok sebesar 21.9%.
Indikator yang masih menjadi kendala besar (Lihat Grafik 2) adalah keberadaan tanda dilarang merokok yang masih sedikit sebanyak 271 (38.7%), tidak tersedia asbak/korek sebanyak 513 (73.3%), serta tidak ditemukan puntung sebanyak 541 (77.3%). Akan tetapi kepatuhan dalam tidak ada IPS sudah 664 (94.9%), tidak ada area merokok yang melanggar sebanyak 598 (85.4%), tidak terdapat orang merokok dan tidak tercium asap rokok sebesar 592 (84.6%), dan tidak terdapat penjualan rokok sebanyak 587 (83.9%).
Fasilitas Pelayanan Kesehatan memiliki total kepatuhan sebesar 48.6% merupakan jenis intitusi yang paling patuh. Akan tetapi pada praktiknya masih ada yang harus ditingkatkan terutama penyediaan tanda dilarang merokok karena kepatuhan pada poin ini masih di kisaran 61.4%, kepatuhan tidak ada puntung sebesar 84.3%, dan tidak tersedia asbak dan tidak terdapat penjualan sebesar 97.1%.
Padahal fasilitas pelayanan kesehatan harus total bersih dari pelanggaran yang ada. Karena sedikit saja pelanggaran beresiko pada pasien terutama, meskipun pelanggar kebanyakan dinyatakan oleh pengawasn merupakan pengunjung atau keluarga pasien. Hal ini menandakan bahwa harus diperkuatnya lagi pengawasan.
(*)