Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

Diprotes!!! Proyek Apartemen Terus Berlanjut

badge-check


					Proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat. Perbesar

Proyek apartemen The Swiss Belresidence (TSB) milik PT Lorena Latersia Properti di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat.

Harian Sederhana, Bogor – Menyikapi protes dan penolakan warga terkait proyek pembangunan apartemen The Swiss Belresidence (TSB) di Jalan Pajajaran V, akhirnya pihak PT Lorena Latersia Property buka suara.

Staf PT Lorena Latersia Property, Yamianda EM mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya warga disekitar lokasi proyek yang mengeluh. Menurut dia dasar persoalan yang dikeluhkan mengenai kebisingan dan adanya kerusakan kerusakan di bangunan rumah warga bernama NS.

Baca juga : (Terusik Proyek Apartemen, Warga Surati Wali Kota)

Dirinya mengaku, bahwa sudah ada komunikasi dengan warga tersebut sejak awal, dan akan segera menyelesaikan permasalahan keluhan warga itu.

“Dasarnya masalah kebisingan dan soal kerusakan rumah ternyata sudah diperbaiki sendiri dan kalau sejak kejadian diberitahu, maka akan langsung diperbaiki. Tapi kami akan segera menyelesaikan persoalan itu dengan warga tadi,” kata Yamianda, Senin (2/9)

Baca juga : (Dewan Minta Pemkot Cabut IMB Apartemen Bermasalah)

Menurut dia, pada dasarnya pembangunan tersebut sudah memiliki IMB dan proses kepengurusan IMB hingga satu tahun. Selama mengurus perizinan, semua tahapan dalam proses dilakukan sesuai prosedural dari awal hingga semua persyaratan terpenuhi dan terbitnya IMB oleh DPMPTSP Kota Bogor.

Soal izin warga, lanjutnya, pada saat mengurus perizinan semua warga didatangi satu persatu untuk dimintai persetujuan dan para tokoh di wilayah itu sudah ditemui dan dimintai persetujuan untuk perizinan.

Masih kata dia, semuanya memberikan dukungan bahwa persyaratan warga juga dipenuhi contohnya soal pintu gerbang yang diminta oleh tokoh setempat tidak berada di pintu mau masuk ke Villa Duta, sudah dipenuhi dan akan dilaksanakan sesuai siteplane.

Diakuinya, warga NS itu memang tidak menandatangani izin tetapi dia juga tidak akan menggangu proyek pembangunan, sehingga ketika seluruh persyaratan sudah memenuhi semuanya, maka IMB terbit.

“Kami membangun itu setelah IMB sudah keluar, artinya kami taat terhadap aturan. Ketika ada permasalah dengan warga, tentu kami akan segera menyelesaikannya,” jelasnya.

Dia menegaskan, bahwa pembangunan apartemen terus berjalan dan tidak akan berhenti. Permasalahan warga yang protes, akan segera diselesaikan supaya tidak mengganggu kelancaran pembangunan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Demokrat H Mulyadi mengatakan, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum ada.

“Selama belum ada payung hukum yang mengikat seperti Perda RTRW atau RDTR maka pembangunan bisa berjalan selama memenuhi kriteria prosedur,” kata H Mulyadi.

Namun kata H Joy sapaan akrabnya Politisi Demokrat itu, untuk melakukan pembangunan harus melalui semua tahapan, mulai sosialisasi ke masyarakat, kelurahan, sampai ke Pemda.

Tetapi lanjut dia, kalau ada gejolak atau penolakan di tengah pembangunan berarti ada tahapan yang dilewat. Dan menurutnya hal tersebut harus jadi bahan evaluasi Pemkot dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pemkot perlu melakukan kehati-hatiandalam mengeluarkan izin, karena kasus seperti itu bukan yang pertama kalinya terjadi di Kota Bogor, begitu pembangunan jalan gejolak terkadi,” jelas dia.

Masih kata dia, dalam semua pembanguna masyarakat harus dilibatkan dan pengusaha harus jelas komitmennya. Misalnya bagi warga yang rumahnya terganggu karena dampak dari pembangunan itu sendiri.

Ia menegaskan, untuk IMB apartemen yang mendapat penolakan dari warga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengecek ulang semua persyaratan yang diajukan.

“Kalau misalnya ada syarat yang terlewat ya harus membatalkan izin tersebut, karena cacat hukum apalagi sampai merugikan warga sekitar,” tegas dia. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Trending di Bogor