Harian Sederhana, Depok – Perubahan pelayanan di Pemkot Depok mulai diberlakukan. Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terhitung hari ini (kemarin, red) mulai memberlakukan perubahan jam pelayanan sementara dari pukul 08.00-11.30 wib. Perubahan pelayanan ini berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tentang penyesuaian jam kerja untuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Pelayanan administrasi kependudukan tetap buka setiap hari Senin sampai Jumat. Jam pelayanannya saja yang berubah,” ujar Lulu, sapaan akrabnya pada Kamis (19/3).
Meski demikian, kata Lulu, pihaknya telah menyediakan pelayanan melalui aplikasi WhatsApp. Untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan pencatatan sipil dapat menghubungi nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459.
“Sedangkan khusus pelayanan surat pindah, masyarakat bisa menghubungi nomor 0877-4830-5975 untuk pelayanan pindah datang dan pelayanan pindah keluar di nomor 0821-1071-6668,” terangnya.
Ditambahkanya, beberapa pelayanan yang bertatapan langsung maupun yang mengundang keramaian ditunda sementara. Misalnya perekaman e-KTP dan layanan One Day Service di 11 kecamatan.
“Untuk pengaduan Administrasi Kependudukan, masyarakat juga dapat menyampaikan melalui alamat emai disduk@depok.go.id. Kemudian layanan WhatsApp pada nomor 0811-166-864 serta layanan telepon di 021-7756256,” pungkasnya. (*)