Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar memanfaatkan petugas Pamor dalam menguruskan surat kependudukan dan Pencatatan sipil.
Demikian ditegaskan Sekretaris Disdukcapil setempat, Ridwan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Menurut Ridwan, keberadaan petugas Pamor justeru untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kepuasan masyarakat akan diperoleh.
“Disdukcapil meminta kepada masyarakat agar menghubungi Pamor yang berjumlah 10.13 orang dari 56 kelurahan. Dengan begitu, masyarakat tidak akan lagi lelah dan banyak menghabiskan waktu, karena berkas akan disampaikan kepada dinas terkait oleh petugas Pamor dan akan diantar jika sudah selesai,” terangnya.
Dijelaskan, ribuan petugas Pamor itu sesuai tupoksi melayani masyarakat dalam satu Rukun Warga (RW). “Jadi kenapa masyarakat harus repot lagi mengurus sendiri dengan mendatangi kantor Disdukcapil, jika sudah disiapkan petugas Pamor yang membantu,” imbuhnya.
Menjawab pertanyaan akan mengapa pihaknya tidak menolak jika ada warga yang datang guna mengurus surat kependudukan, Ridwan mengaku, warga yang diterka hanya warga yang tida mengetahui. Artinya yang ‘nyasar’, sedang setelah itu, untuk selanjutnya dijelaskan agar memanfaatkan petugas Pamor.
“Sekali kita layani. Selanjutnya tidak karena sudah diterangkan akan adanya petugas Pamor kelurahan,” paparnya.
Lebih jauh Ridwan mengatakan, saat ini dinas yang dikomandoi Taufiq Rahmat Hidayat, sesuai keputusan walikota hanya melayani layanan akte perkawinan bagi warga non muslim.
“Itu karena bagi akte perkawinan tidak bisa diwakili. Artinya, pasangan harus hadir,” tuturnya. (*)