Harian Sederhana, Depok – Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah mengantongi akreditasi B dari Kementerian Perhubungan.
Penilaian akreditasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan meliputi kompetensi, alat uji, sarana prasarana pendukung, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM)-nya.
“Kita baru dua bulan lalu mendapatkan akreditasi B dari Kementerian Perhubungan. Sejak 2018 di seluruh Indonesia, Unit Pengujian Kendaraan Bermotor harus terakreditasi,” ungkap Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana.
Meski demikian, Dishub Kota Depok terus berupaya meningkatkan layanan uji kendaraan bermotor, salah satunya adalah dengan telah mengajukan pengadaan pembelian alat baru, mengingat peralatan yang ada sudah termasuk tua dari segi usia. terlebih, setiap harinya pemeriksaan kendaraan bermotor mencapai 150-170 unit. Peningkatan pelayanan ini sejalan dengan komitmen dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
“Pak Wali Kota sudah berkomitmen pada 2018 untuk mengganti seluruh alat. Dalam APBD, di DPA kita (Dishub) seluruh diajukan pembelian alat. Nilai pengajuan Rp4,2 miliar. Alat yang baru nantinya akan terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan. Harus smart card 2020. Selama ini kan saya masih harus tanda tangan,” tuturnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan apresiasi terhadap perolehan akreditasi B yang diperoleh PKB Dishub Depok. Pihaknya berharap hal ini akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah dengan apa adanya dan sejumlah perbaikan yang dilakukan, PKB layak operasi. Namun demikian, dari segi usianya memang masih memerlukan peremajaan. Tahun ini sudah diajukan pengadaan peralatan uji KIR,” ujar Wali.