Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

Dishub Depok Minta Pemisahan Parkir Jangan Didramatisir

badge-check


					Dishub Depok Minta Pemisahan Parkir Jangan Didramatisir. Perbesar

Dishub Depok Minta Pemisahan Parkir Jangan Didramatisir.

Harian Sederhana, Depok – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan, imbauan terkait pemisahan lahan parkir antara pria dan wanita bukanlah aturan mengikat dan tidak ada sanksi ataupun peraturan daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.

“Jadi itu bukan aturan. Begini, itu program pengarus utamaan gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nah salah satu diantaranya banyak program kegiatannya itu menyediakan layanan parkir khusus perempuan, difabel, dan lain-lain,” jelas Dadang pada wartawan, Selasa (9/7/2019).

Pemisahan parkir tersebut, kata Dadang, bukan baru-baru ini saja dilakukan. Pihaknya, telah mendukung program tersebut sejak beberapa tahun lalu dan salah satunya telah diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok.

“Kalau di RSUD itu malah dari tahun 2017, agak aneh ketika baru viral sekarang. Yang di balai kota (gedung Pemkot Depok) itu dari tahun 2018 sudah kami pasang. Jadi kalau untuk motor di gedung Balai K II, itu ada khusus untuk perempuan,” ungkapnya.

Dadang menjelaskan, hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada kaum perempuan. “Kalau misalnya perempuan hamil terus keatas itu kan riskan, jadi tujuannya untuk memudahkan akses dan perlindungan kenyamanan untuk perempuan, difabel dan lansia,” bebernya.

Ladies parking (parkir perempuan), lanjut Dadang, tidak hanya di Depok, di Jakarta bahkan telah diterapkan di beberapa pusat perbelanjaan dan lain-lain yang bahkan satu lantainya dikhususkan untuk perempuan.

“Jadi tidak ada aturan tapi mengimbau secara lisan iya, tidak ada edaran dan sebagainya. Saya tegaskan, ini program pengarus utamaan gender, dimana salah satunya harus memberikan kemudahan akses pada perempuan dalam pelayanan publik,” katanya.

Dadang menambahkan, program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi salah satu indikator dalam evaluasi terkait penghargaan Anugerah Parahita Eka Praya.

“Salah satu diantara banyak indikator yang harus dipenuhi itu adalah penyediaan parkir untuk perempuan, bahwa suatu daerah itu peduli enggak dengan perempuan,” tegasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan parkiran motor khusus bagi perempuan di lahan parkir yang ada. Beberapa lahan parkir yang telah menerapkan kebijakan tersebut berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, parkiran Balai Kota Depok, dan beberapa pusat perbelanjaan.

Hendrik selaku petugas parkir RSUD Depok dari Dishub Depok menjelaskan, tempat parkir khusus wanita diberlakukan di RSUD inisiatif dari pihak dinas untuk kenyamanan pengujung rumah sakit umum tersebut.

Kata dia, parkir di rumah sakit ini dikelola Dishub Depok. Pemberlakuan parkir terpisah antara perempuan dan laki-laki tersebut mencontoh parkir di Balai Kota Depok.

“Inisiatif dari Dishub untuk rasa aman. Mencontoh di balai kota untuk kenyamanan. Sehingga mudah dikontrol,” kata Hendrik di lokasi parkir RSUD Depok.

Namun, ia mengemukakan parkir karyawan yang dipisah antara laki-laki dan perempuan di RSUD Depok belum diberlakukan. Meski begitu, parkir karyawan dan pengunjung dipisah.

“Kalau parkir khusus karyawan masih digabung tersendiri di lahan yang sudah disediakan. Tapi (parkir) pengunjung kami pisah,” pungkasnya.

(*)

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok