Harian Sederhana – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Jawa Barat telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok sebagai upaya untuk menekan laju penularan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Pasalnya, jumlah korban terpapar dan meninggal dunia akibat virus ini terus bertambah setiap hari.
Penerapan status PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden RI Joko Widodo.
PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, itu diberlakukan 14 hari. Pemerintah juga harus mengevaluasi dan memproyeksi program kerja yang jelas untuk penanganan wabah Covid-19 ini.
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan virus dari hulu dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang.
Pemerintah daerah yang menerapkan PSBB harus menyampaikan informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke wilayah baru.
Di Kota Depok, PSBB diterapkan mulai Rabu, 15 April 2020 hingga Selasa 28 April 2020 dengan opsi perpanjangan. PSBB menuntut masyarakat untuk disiplin dalam melakukan berbagai aktivitas atau menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
Setidaknya, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama masa PSBB.
- 1. Berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik
- Olahraga berkelompok di fasilitas olahraga
- Tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.
- Unjuk rasa
- Masuk sekolah/lembaga pendidikan lain.
- Masuk kantor apabila perusahaan bukan sektor yang dikecualikan
- Operasional ojek online maupun pangkalan hanya diperbolehkan untuk layanan jasa pesan antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.
- Naik kendaraan di luar ketentuan (tidak menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak bagi roda empat)
- Berkumpul di rumah ibadah
Selain itu, seseorang perlu menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain di mana pun berada, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan. Dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan penularan virus akan berhenti.
Namun, semenjak diterapkan PSBB masih banyak ditemui pelanggaran oleh masyarakat, seperti roda dua berboncengan bukan satu alamat, tidak menggunakan masker, dan pengendara mobil yang tidak menjaga jarak dengan penumpang (penumpang duduk di kursi depan).
Upaya menghentikan perluasan penyebaran virus ini harus dilakukan secara bersama tanpa kecuali. Jangan sampai pandemi ini terus berkelanjutan karena ketidakdisiplinan kita sendiri. Dengan tetap melakukan aktivitas seperti biasa dan tidak menjaga jarak membuat korban terpapar terus bertambah setiap hari.
Untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemerintah Kota Depok dan Provinsi Jawa Barat menyalurkan bansos. Tidak hanya itu, berbagai unsur masyarakat secara swadaya juga ikut melakukan aksi peduli membantu meringankan beban masyarakat, yang kesulitan mencari nafkah akibat Covid-19.
Mari kita sama-sama menjaga dan melindungi diri, yang artinya ikut menjaga dan melindungi keluarga, orang lain, petugas medis, dan semua orang. Semua pandemi segera berlalu dan jangan sampai ada opsi perpanjangan PSBB atau kebijakan lain. (*)