Harian Sederhana, Karawang – Adanya pemerataan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang ternyata menjadi perhatian publik. Namun saat di konfirmasi ke Camat Jayakerta, ia malah menjawab dengan singkat “Baca saja aturannya” ke wartawan.
Budiman Achmad, Camat Jayakerta terkesan enggan berkomentar soal pembagian BLT dari Dana Desa yang diperuntukan bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19. Pembagian tersebut seharusnya Rp. 600 ribu kepada KPM namun faktanya hanya Rp 200 ribu per KPM dengan dalih pemerataan.
Bahkan dari keterangan Budiman, ia malah menyuruh wartawan untuk membaca aturannya diperbolehkan atau tidak.
“Baca saja aturannya,” kata Budiman singkat, sambil masuk ke dalam mobil dinasnya, Selasa (2/6)
Sebelumnya, Kepala Desa Kemiri sempat dikomentari Sekretaris APDESI Kabupaten Karawang, karena Peraturan Menteri Keuangan tidak mengatur BLT dari Dana Desa disamaratakan.
“Dasar Hukum Pemberian BLT dari Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 adalah, Permedes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 20 Tahun 2020 yang kemudian diperbaharui dengan PMK Nomor 50 Tahun 2020, dengan sejelas jelasnya menyebut angka Rp. 600 ribu per keluarga penerima manfaat” jelas Alek Sukardi, Sekjen APDESI Kabupaten Karawang, Minggu (24/05).
Lebih lanjut Alek pun mempertanyakan apa yang menjadi payung hukum hingga Kepala Desa Kemiri membagikan Dana Desa tahap dua kepada KPM sebesar Rp. 200 ribu, sementara di dalam dua aturan PMK dan Permendes diharuskan sebesar Rp. 600 ribu.
“Apa yang menjadi dasar hukum atau payung hukumnya hingga kepala desa tersebut membagikan kepada KPM Rp. 200,” pungkasnya penuh tanda tanya. (*)