Harian Sederhana, Depok – Sejumlah pasar tradisional di Kota Depok masih beroperasi meski merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Pantauan di lokasi seperti Pasar Palsigunung, Kecamatan Cimanggis aktivitas pasar masih beroperasi. Demikian juga Pasar Kemirimuka, tetap buka pada Rabu (25/3).
Parno, salah satu pedagang mengatakan, pedagang di pasar ini tetap beroperasi dan belum tutup pasca ada kabar merebaknya wabah Covid-19.
Ketua Asosiasi Persatuan Pedagang Pasar Tradisional se Kota Depok Sukirno, menambahkan operasional Pasar Tradisional di Kota Depok tetap buka dan belum ada instruksi tutup sementara.
“Kami para pedagang tetap buka dan tidak tutup, jika ada yang memberikan info kalau pasar tutup kami nilai itu informasi hoak,”katanya.
Untuk mengantisipasi pencegahan virus Covid 19 pedagang melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk imbauan salah satunya sering mencuci tangan, gunakan masker dan pencegahan lainnya. “Kami juga melakukan penyemprotan isinfektan di pasar,”katanya.
Sementara itu pusat perbelanjaan membatasi jam operasional mulai pukul 11 hingga 20:00.
“Jam operasional kami batasi sementara jadi pukul 11 hingga 20:00,”kata managemen ITC Depok, Katharina Dwi.
Sementata bioskop, tempat fitnes dan hiburan di Margonda terpantau tutup tapi masih ada saja pijat reklesi di Cilodong yang tetap beroperasi.
Wakil Ketua I/ Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, untuk mengatasi percepatan penanganan virus Covid-19, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan imbauan agar tempat hiburan dan sejenisnya ditutup sementara.
Hal itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk /2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, serta dalam rangka pencegahan penyebaran virus tersebut.
“Hari ini Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 802/05/GT/2020 Tanggal 21 Maret 2020 tentang imbauan sejumlah tempat ditutup sementara,” kata Wakil Ketua I/ Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.
Dalam surat tertulis bahwa seluruh pemilik/ pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran (Fitness Centre), warung internet (Game Station) agar diimbau tutup sementara.
Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran (Fitness Centre), warung internet (Game Station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut diatas,” ucapnya.
Tak hanya itu, warga yang hendak melakukan resepsi pernikahan pun diimbau untuk ditunda. Imbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, saat ini kami melakukan sosialisasi mobile secara massif dan melakukan penyemprotan disinfektan pada area publik, melakukan penanganan pada kasus PDP dan ODP termasuk melakukan tracing,” paparnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi serta mempersiapkan Rumah Sakit Rujukan untuk kasus sedang dan berat. (*)