Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Depok

DKR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

badge-check


					DKR bersama ratusan relawan dan warga Depok melakukan aksi demo di Kantor BPJS Depok di Jalan Raya Margonda. Perbesar

DKR bersama ratusan relawan dan warga Depok melakukan aksi demo di Kantor BPJS Depok di Jalan Raya Margonda.

Harian Sederhana, Depok – Rencana kenaikan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga oleh pemerintah terus mendapat penolakan dari unsur masyarakat.

Diantaranya Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok. DKR bersama ratusan relawan dan warga Depok melakukan aksi demo di Kantor BPJS Depok di Jalan Raya Margonda, Kamis (19/9).

“Kami (DKR) yang mewakili rakyat kecil menolak keras. Aksi ini kami meminta agar pihak BPJS Kesehatan tidak menaikan iuran BPJS, karena bisa membebani rakyat, ” kata Ketua DKR Depok Roy Pang harapan, usai melakukan aksinya.

Menurut Roy, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen semakin memberatkan bagi rakyat miskin dan tidak mampu. Maka dari itu, ia bersama warga Depok mengelar aksi agar bisa disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Sementara itu, kata dia, kesehatan adalah hak rakyat yang sudah tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Malah ini diperdagangkan dengan rencana kenaikan 100 persen. BPJS melanggar Undang-Undang HAM,” tegasnya.

Ia mengatakan, sebaiknya pemerintah memikirkan terlebih dahulu menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga atau Jamkesmas diterapkan kembali. Sebab, Jamkesmas ini mengcover jaminan kesehatan untuk keseluruh rakyat Indonesia di kelas tiga seluruh rumah sakit dan puskesmas dengan dana dari APBN.

“Di 2009 saja dana APBN untuk Jamkesmas sebesar Rp 6,7 triliun untuk mencover 86,7 juta orang untuk kelas tiga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan para legislator sepakat menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas tiga karena dinilai memberatkan masyarakat ekonomi lemah.

“Hampir 60 persen peserta BPJS Kesehatan itu berada di kelas tiga, makanya kita tolak,” kata dia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, Senin (16/9).

Sedangkan iuran untuk kelas satu dan dua, Dede Yusuf meminta pemerintah agar bisa mencari solusi yang terbaik dengan alasan-alasan kuat agar dapat diterima semua pihak. Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, biaya kebutuhan masyarakat yang sifatnya konsumtif jauh lebih besar jika dibandingkan iuran BPJS Kesehatan.

“Jadi biaya beli rokok atau duduk di kafe itu lebih besar dari pada iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok