Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

DPMPTSP Layangkan Surat ke Pemilik Bangunan

badge-check


					Dani, dari DPMPTSP saat mendatangi bangunan di RT 06/ RW 06, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan. Perbesar

Dani, dari DPMPTSP saat mendatangi bangunan di RT 06/ RW 06, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.

Harian Sederhana, Sawangan Baru– Sejumlah bangunan di RT 06/RW 06, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan didatangi petugas pengawas bangunan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok.

Menurut Dani, dari DPMPTSP, pihaknya mendatangi lokasi bangunan untuk bertemua pemilik guna klarifikasi terkait perizinan bangunan, apakah sudah ada izin atau belum, namun pihaknya belum betemua pemilik, kecuali pekerjanya, sehingga surat undangan klarifikasi dititipkan kepada pemilik bangunan.

“Intinya kami datang ke sini untuk mengklarifikasi terkait izin bangunan kepada pemilik, tapi karena pemilik tidak ada, kami titipkan surat undangan supaya mereka datang ke kantor untuk memberikan penjelasan,” terangnya, Senin (6/4).

Informasi adanya bangunan ini, ditambahkannya, setelah mendapat laporan dari pihak kelurahan setempat, karena kewenangan kelurahan terbatas, sehingga dari DPMPTSP ke lokasi untuk melihat bangunan tersebut.

Di lokasi, Uum, selaku pekerja mengatakan, pemilik bangunannya tidak ada di tempat, sehingga surat yang diberikan nantinya diserahkan kepada pemilik bangunan.

“Ya saya hanya kerja di sini, kalo ditanya soal izin bangunan diproses, tapi nanti surat ini akan diserahkan kepada pemilik bangunan,” kata Uum, seraya menambahkan pemilik bangunan merupakan warga Cipayung.

Sebelumnya, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Sawangan Baru, Muhammad Rusli mengatakan, bangunan yang berdiri di RT 06/ RW 06, Kelurahan Sawangan Baru diketahui setelah dirinya meninjau Makam Jati, karena adanya hibah untuk jalan makam dari warga.

Melihat pembangunan sudah berdiri, lanjut dia, dirinya menemui pemilik untuk menanyakan IMB, tetapi diterima salah seorang perwakilan pemilik. Menurut perwakilan pemilik izin sedang diproses. Dari informasi ini, pihaknya menghubungi pengawas bangunan untuk dilakukan kroscek.

“Kalo kelurahan kewenangannya terbatas, karena ada dinas terkait yang menangani terkait perizinan, dan sekarang ini sudah ditangani DPMPTSP,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok