Harian Sederhana, Sawangan Baru– Sejumlah bangunan di RT 06/RW 06, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan didatangi petugas pengawas bangunan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok.
Menurut Dani, dari DPMPTSP, pihaknya mendatangi lokasi bangunan untuk bertemua pemilik guna klarifikasi terkait perizinan bangunan, apakah sudah ada izin atau belum, namun pihaknya belum betemua pemilik, kecuali pekerjanya, sehingga surat undangan klarifikasi dititipkan kepada pemilik bangunan.
“Intinya kami datang ke sini untuk mengklarifikasi terkait izin bangunan kepada pemilik, tapi karena pemilik tidak ada, kami titipkan surat undangan supaya mereka datang ke kantor untuk memberikan penjelasan,” terangnya, Senin (6/4).
Informasi adanya bangunan ini, ditambahkannya, setelah mendapat laporan dari pihak kelurahan setempat, karena kewenangan kelurahan terbatas, sehingga dari DPMPTSP ke lokasi untuk melihat bangunan tersebut.
Di lokasi, Uum, selaku pekerja mengatakan, pemilik bangunannya tidak ada di tempat, sehingga surat yang diberikan nantinya diserahkan kepada pemilik bangunan.
“Ya saya hanya kerja di sini, kalo ditanya soal izin bangunan diproses, tapi nanti surat ini akan diserahkan kepada pemilik bangunan,” kata Uum, seraya menambahkan pemilik bangunan merupakan warga Cipayung.
Sebelumnya, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Sawangan Baru, Muhammad Rusli mengatakan, bangunan yang berdiri di RT 06/ RW 06, Kelurahan Sawangan Baru diketahui setelah dirinya meninjau Makam Jati, karena adanya hibah untuk jalan makam dari warga.
Melihat pembangunan sudah berdiri, lanjut dia, dirinya menemui pemilik untuk menanyakan IMB, tetapi diterima salah seorang perwakilan pemilik. Menurut perwakilan pemilik izin sedang diproses. Dari informasi ini, pihaknya menghubungi pengawas bangunan untuk dilakukan kroscek.
“Kalo kelurahan kewenangannya terbatas, karena ada dinas terkait yang menangani terkait perizinan, dan sekarang ini sudah ditangani DPMPTSP,” pungkasnya. (*)