Lalu sekarang, program pemerintah mewajibkan angkutan harus di konversi dari tiga menjadi satu, maka satu armada menjadi tiga orang pemilik. Terus berbagi keuntungannya bagaimana, karena selain itu juga akan menanggung beban besar yakni bayar angsuran ke bank, gaji sopir, servis dan kebutuhan lainnya.
“Mending kalau usahanya jalan kalau tidak jalan bagaimana, maka unit akan di tarik sama leasing ya wasalam bagi kami, lalu kami makan apa?,” tegasnya.
Jadi lanjut dia, program konversi tersebut harus dikaji ulang supaya tidak membangkrutkan para pengusaha angkot. Ia juga meminta pemerintah dalam membuat program agar berpihak terhadap masyarakat kecil jangan ke para pengusaha semata.
Kasi Angkutan Dishub Kota Bogor Ari Priyono, menurutnya angkot yang usianya sudah dan diatas 20 tahun ada sebanyak 696 kendaraan. Jika dilihat masa berlaku uji berkala (KIR) sampai dengan februari 2020.
Menurut dia, dari 696 kendaraan, sebanyak 308 berada pada jalur atau trayek utama yang terkena program konversi (3:1 dan 3:2) sisanya pada jalur pengumpa atau feeder non Konversi.
“Proses perizinan trayek merupakan satu kesatuan dengan diawali lukis uji berkala (kir), artinya setelah proses itu dilalui dan kendaraan dinyatakan afkir baru proses peremajaa pergantian di mulai,” katanya
Mentikapi konversi yang banyak di keluhkan, Ari menuturkan akan dijalankan sambil menunggu kebijakan pimpinan dari hasil pertemuan dgn dpc organda dan badan hukum.
“Telah di sampaikan bahwa konsep re routing kembali pada skema awal, yaitu unit yang mengisi TPK berasal dari unit yang beroperasi pada jalur tersebut dan mengutamakan angkot yang tidak lulus uji berkala dan usia tua,” jelasnya.
Tetapi kata dia, ada solusi yang di tawarkan, jika tidak ingin melakukan konversi, maka angkot angkot tersebut dapat beralih kepada trayek pengumpan atau feeder, dimana terdapat 6 jaringan trayek pengembangan dan 5 jaringan trayek baru.
Di tempat berbeda, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Rudi Partawijaya menegaskan akan tetap melaksanakan perintah sesuai amanat pimpinan yaitu pada Senin (17/6). Apalagi secara umum para pengusaha angkutan telah menyetujuinya dengan solusi bisa mengganti kendaraannya dengan yang tidak baru.
“Surat Edaran sudah dilakukan sejak bulan Mei 2019. Otomatis Senin saya tidak bisa menahan lagi sebelum ada perintah lanjut dari pimpinan,” ungkapnya.
Rudi menerangkan bahwa peremajaan kendaraan itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Tetapi secara bertahap hingga batas waktu Februari 2020. Sebab sejalan dengan waktu pengujian berkala atau KIR kendaraan selama enam bulan sekali.
“Dalam waktu satu hari paling tidak hanya ada dua sampai tiga kendaraan yang telah melewati usia batas operasional. Jadi perhari itu akan kena, di tahap satu sampai Februari 2020 totalnya kurang lebih 700 kendaraan, nanti setelah Februari 2020 akan berkala lagi. Jadi kendaraan tahun 2000 kebawah pasti kena lagi,” jelasnya.
Jika pada pelaksanaannya di hari Senin ditolak oleh pemilik kendaraan, lanjut dia, maka buku KIR kendaraan akan ditahan. Pihaknya akan menggantinya dengan afkir atau tidak laik jalan untuk dipegang pemilik kendaraan.
“Tugas kami hanya menahan buku KIR, setelah itu kita keluarkan afkir yang dipegang oleh si pemilik, lalu pemilik silakan menghubungi bidang angkutan. Jadi nanti kendaraan itu tidak layak jalan,” pungkasnya.
(*)