Harian Sederhana, Depok – Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat berlangsung secara serentak pada Senin (25/3). Di Depok, Jawa Barat tercatat, ada sekitar 12. 398 pelajar yang mengikuti ujian tersebut.
Dari ribuan pelajar yang mengikuti ujian itu, dua diantaranya berstatus sebagai narapidana atas kasus penganiyaan. Meski demikian, mereka dipastikan tetap dapat mengikuti program wajib tersebut layaknya siswa yang lain.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo saat dikonfirmasi wartawan. Pria yang akrab disapa Bawono itu mengatakan, narapidana berinisial SH (17 tahun) dan NW (17 tahun) mengikuti ujian sebagaimana pelajar pada umumnya, di sekolah asal mereka.
“Iya keduanya kami izinkan keluar untuk mengikuti kegiatan USBN dan UNBK. Tentunya mereka tetap mendapat kawalan petugas Rutan,” katanya.
Selama mengikuti ujian, keduanya pun diberikan seragam sekolah pada umumnya, tidak menggunakan kaos tahanan. “Pada dasarnya pendidikan adalah hak anak, dan kami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak dasar mereka meski yang bersangkutan sedang tersangkut masalah hukum,” ujar Bawono.
Keduanya, jelas Bawono, telah melengkapi persyaratan administratif yang harus dipenuhi, berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk pelayanan maksimal terhadap hak-hak narapidana anak.
“Persyaratan administratif yang dimaksud, seperti surat permohonan pihak keluarga, surat keterangan siswa dari sekolahnya, surat keputusan Kepala Rutan, dan surat sidang Rutan Kelas II B Depok,” bebernya.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Jawa Barat ada 63 SMAN maupun swasta yang mengikuti UNBK di Kota Depok, dengan jumlah siswa 8.239.
sedangkan SMKN dan Swasta ada 126 sekolah dengan jumlah siswa 12.398.