Sementara, ada sebanyak 2746 jemaah calon haji asal Kota Bekasi, terpaksa menunda kesempatan ibadah ke tanah suci.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota Bekasi, Sri Siagawati mengatakan dari total calon jemaah haji asal Kota Bekasi, mayoritas sudah melakunan pelunasan.
“Dari yang kuota diberikan kita 2739 ditambah lansia jadi keseluruhan 2746 jemaah, itu yang melunasi kemarin terakhir sampai tanggal 28 Mei 2020 ada 2416 jemaah,” kata Sri kepada wartawan.
Ia menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengumumkan secara mendetail terkait kebijakan pembatalan keberangkatan haji tahun ini oleh pemerintah.
“Begitu tadi diumumkan saya juga langsung mengumumkan kepada jemaah dengan tidak lupa selalu memberikan motivasi kepada mereka agar mereka jangan melihat dari sisi negatifnya bahwa ini dilakukan demi kebaikan bersama,” jelasnya.
Tanggapan beragam bermunculan, tidak sedikit dari jemaah yang mengutarakan kekecewaannya ketika gagal melaksanakan ibadah yang menjadi rukun islam kelima tersebut.
“Ya beragam, ada yang mungkin memang keinginan yang terlalu hebat, keinginan yang tidak bisa dibendung menjadi tamu Allah tentu ada kesedihan yang luar biasa,” ungkapnya.
Tetapi, Kantor Kemenag Kota Bekasi terus memberikan pemahaman. Kebijakan pembatasan perjalanan haji tahun ini merupakan keputusan yang sudah dipertimbangkan begitu matang.
“Jadi tidak ada niat yang lain, pemerintah sudah sedemikian rupa dengan segala pertimbangan, timbang pikir, timbang dzikir mungkin, agar jemaah itu bisa nyaman dan alhamdulillah itu sudah bisa diterima oleh jemaah,” kata Sri.
Namun, dirinya menegaskan calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan bakal menjadi prioritas pemberangkatan pada Ibadah Haji 2021. Mayoritas daricalon jemaah haji tahun ini sudah melakukan pelunasan biaya ongkos naik haji (ONH) sebelum adanya keputusan dibatalkannya keberangkatan tahun 2020.
“Keseluruhan jemaah ada 2746, itu yang melunasi kemarin terakhir 2416 per tanggal 28 Mei 2020. Jadi memang masih kurang lebih sekitar 300 orang yang belum melunasi karena kita tahu suasananya masih covid,” kata Sri.
Jemaah yang belum melunasi ini ada yang memang kondisi keuangan terganggu akibat pandemi Covid-19, ada juga yang menahan karena tidak begitu mengerti proses pembayaran non-teller. Pihak Kemenag selama massa pandemi ini memang menerapkan sistem pebayaran pelunasan haji di Bank Penerima Setoran (BPS) secara daring.
“Banyak yang enggak ngerti itu akhirnya masa waktunya sudah habis, itupun ditambah boleh ketika ditahap kedua mereka juga harus melunasi tapi tetep aja karena mungkin mereka meyakini ada penundaan keberangkatan,” jelasnya.