Harian Sederhana, Depok – Tahun 2020 ini fakir miskin di Kota Depok akan menerima bantuan sebesar lebih dari Rp 43,788 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat. Anggaran sebesar itu akan digunakan untuk jaminan kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Pemerintah melalui peratuan undang-undang mewajibkan seluruh warga negara indonesia untuk ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan melalui BPJS.
Warga negara yang terdaftar menjadi peserta BPJS diharuskan untuk membayar iuran bulanan yang besarnya disesuaikan dengan kelas yang diambil oleh masing-masing peserta, namun khusus untuk peserta BPJS PBI atau BPJS untuk warga miskin iuran bulanannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Untuk menjadi peserta PBI APBN BPJS Kesehatan, pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kemensos atau Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Selanjutnya ditetapkan lewat Keputusan Menteri Sosial. Sama halnya dengan peserta PBI APBD, di data oleh Dinas Sosial atau dinas yang ditunjuk pemerintah provinsi kabupaten/kota. Kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur atau wali kota/bupati. Data ini diperbaharui secara berkala.
Fakir miskin yang belum terdaftar sebagai PBI bisa segera daftarkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan ketentuan yang sesuai dengan PP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap enam bulan akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial.
Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Prosedur dan Syarat Daftar BPJS PBI
Jika anda kebetulan termasuk kategori warga misikin atau warga tidak mampu dan sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI dan belum menerima kartu indonesia sehat atau KIS maupun kartu BPJS PBI, anda masih memiliki kesempatan dengan cara mengurusnya sendiri ke dinas sosial.
Syarat dan prosedur untuk membuatkartu BPJS PBI (KIS) adalah sebagai berikut:
1. KK dan KTP seluruh anggota keluarga.
2. Surat keterangan tidak mampu pengantar dari RT, RW, dan kelurahan, kemudian menuju kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
4. Tidak perlu rekening bank.
Sudah menjadi amanat UUD 45 kalau fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. (*)