Harian Sederhana, Depok – Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Usulan adanya Pansus Wabah Covid-19 Fraksi Gerindra agar program dan anggaran bantuan untuk masyarakat yang terdampak wabah ini tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan program penangulangan, pencegahan Covid-19 dan pemberian bantuan kesehatan, ekonomi, hingga sosial tepat sasaran dan transparan. Dengan demikian masyarakat yang terdampak, khususnya dari kalangan ekonomi bawah, UMK (usaha mikro dan kecil), dan lainnya benar-benar bisa terbantu dan bangkit,” ungkap Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, H. Hamzah, Selasa (2/6/2020).
Lebih lanjut diutarakan Ketua Komisi A ini, kolaborasi multipihak sangat diperlukan dalam menangani dampak Covid-19, keterbukaan dan transparansi anggaran sangat penting diketahui publik dan masyarakat terdampak, menyangkut aspek ketepatan program dan anggaran bantuan.
“Sejak Covid-19 mewabah dan adanya kebijakan pembatasan sosial, perekonomian masyarakat sangat terpukul. Karena itu, guliran bantuan sangat diperlukan dan jangan sampai penyaluran bantuan yang dialokasikan justru tidak tepat sasaran,” tuturnya.
Di sisi lain, katanya lagi, Pansus Covid-19 di Kota Depok dapat bekerja optimal untuk membantu pemerintah dalam menangani penyelesaian pandemi, termasuk di dalamnya terkait realisasi program dan penyaluran bantuan bagi masyarakat, maupun penggunaan anggaran Covid-19.
Hal tersebut diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19, Kepres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepres No. 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid 19 dan PP No. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekomonomi Nasional Dalam Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19, PP No. 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ( Fokus untuk Penyelamatan Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial, dan Pemulihan Ekonomi, Termasuk Pemulihan Dunia Usaha dan Masyarakat yang Berdampak ).
Selanjutnya, Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, SE Mendagri No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Permenkeu No. 43/PMK.05/2020, PMK No. 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, DAK, DAU untuk Penanggulangan Covid-19, PMK 46 Tahun 2020, serta PMK 50 tahun 2020.
“Fraksi Gerindra mengharapkan usulan pansus Covid 19 ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan dilakukan secara harmonis dan kompak sehingga dapat melahirkan rekomendasi yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat,” papar legislator dapil Kecamatan Tapos-Cilodong tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, Fraksi Gerindra terus mengumpulkan data-data yang bersumber langsung dari pemerintah atau tim gugus tugas Covid-19, hingga langsung dari RT dan RW.
“Data yang akurat di lapangan sangat dibutuhkan, baik data untuk tingkat RT, RW maupun data dari Kelurahan, Kecamatan dan Tim Gugus Kota Depok sehingga data tersebut bisa menjadi tolak ukur dalam penanganan wabah dan pemulihan ekonomi di kota Depok ini. Kami akan mendalami empat aspek yang akan diperhatikan dalam pengusulan pansus covid ini dalam pelaksanaan, yaitu aspek kesehatan, ekonomi, sosial, dan keamanan,” pungkasnya. (*)