Harian Sederhana, Depok – Mayoritas pekerja di perusahaan Ritel di Depok digaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok. Serikat Pekerja di Depok kesulitan memperjuangkan hak mereka karena mereka belum masuk kedalam serikat pekerja manapun.
“Rata-rata buruh yang bekerja di perusahaan ritel di Depok menerima upah dibawah UMK Depok,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok Wido Pratikno, Kamis (15/08).
Perbulan buruh yang bekerja di perusahaan ritel hanya menerima upah Rp 1.,8 juta hingga Rp 2,8 juta. Jumlah ini jauh dibawah UMK Depok Rp 3,8 juta. “Kami ngga bisa intervensi karena buruh di perusahaan ritel tersebut tidak masuk kedalam serikat pekerja,” katanya.
Pihaknya sudah pernah mengajak audiensi para pekerja di perusahaan ritel tersebut. Disana pihaknya menjelaskan apa manfaat dan tanggungjawab yang diperolah buruh jika masuk kedalam serikat pekerja.
“Mereka welcome-welcome aja kita aja diskusi. Tapi pas dimintai data pegawai, data gaji dan sebagainya pada menghilang satu persatu, lah ini gimana,” ujarnya.
Terkait UMK Depok Wido mengatakan Rp3.8 juta sudah termasuk gaji yang layak untuk pekerja yang masih bujangan. Namun pihaknya berharap pekerja yang sudah berumah tangga mendapat tunjangan keluarga disamping menerima upah standard UMK.
“Gaji Rp 3,8 juta sekian, sudah ada kesejahteraannya bagi pekerja bujangan. Namun kami berharap buruh yang sudah berumah tangga mendapatkan tunjangan keluarga,” harapnya. (*)