Harian Sederhana, Dramaga – Jelang H-7 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019- 2024, puluhan mahasiswa Pascasarjana IPB terancam golput. Mereka tidak bisa menggunakan hak pilih pasca diterbitkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU XII/2019.
Kepala Logistik dan Sosialisasi PPS Desa Dramaga, Ade Ikrom, mahasiswa Pascasarjana IPB itu tidak bisa memilih karena tidak termasuk dalam kategori putusan MK yang menyatakan ada 4 kategori yang tidak bisa mendapatkan hak suara.
Pertama, keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit. Ke dua tertimpa bencana alam, ke tiga menjadi tahanan karena tindak pidana, dan ke empat menjalankan tugas dan pemungutan dan penghitungan suara.
“Jadi untuk mahasiswa yang kuliah di sini itu tidak masuk dalam surat keputusan MK dari itu mereka terancam golput pada Pilpres 17 April 2019 ini,”kata Ade Ikrom kepada wartawan kemarin.
Lebih rinci Ade mengatakan meskipun mahasiswa itu membawa A5 surat pindah dari tempat asalnya, namun ketika putusan MK itu tak akan bisa bisa melakukan pemilihan di TPS yang telah disediakan di wilayah Kecamatan Dramaga.
“Karena itu tadi tidak masuk dalam kategori putusan MK,”jelasnya.
Sementara salah seorang mahasiswa IPB, Anggi, merasa kecewa pada pemilu tahun ini karena tidak bisa menyalurkan hak suaranya pasca putusan MK itu.
“Mau gimana lagi, saya pas pemilihan gak bisa pulang karena masih ada tugas di sini. Asal saya Jawa Tengah terpaksa pada pemilu tahun ini golput,” tukasnya.
(*)