Harian Sederhana, Depok – Fraksi Partai Gerindra kembali meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT segera disahkan. Hal tersebut kembali menyeruak saat Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Perubahan Tahun 2019 di Kantor DPRD Kota Depok, Jumat (19/7/2019).
Sekretaris Fraksi Gerindra, Hamzah mempertanyakan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) yang belum kunjung menindaklanjuti usulan pembahasan Perda anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT). Bukan itu saja, Hamzah juga meminta Perda RTRW serta LKK juga segera disahkan. “Intruksi ketua sidang, saya ingin usulkan agar Perda Anti LGBT dan RTRW serta LKK segera di sahkan,” ujar Hamzah di Ruang Sidang Utama.
Bahkan, lanjut Hamzah, dirinya menyebut usulan terkait perda tersebut sudah lama diusulkan serta telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan. “Ini sudah lama diusulkan dan sudah hampur tujuh fraksi yang setuju. Untuk itu kami dari Gerindra meminta segera disahkan,” katanya.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Sri Utami membenarkan kalau rencana pengajuan raperda itu telah dibahas dalam forum paripurna. Tapi, lanjut Sri Utami, Bapemperda statusnya adalah sebagai alat kelengkapan dewan.
“Dia (Bapemperda-red) bekerja berdasarkan tupoksi yang ada di dalam Tatib DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2019,” tutur Sri Utami.
Sri Utami pun menjelaskan dalam tata tertib tersebut berisikan kalau Bapemperda menindaklanjuti disposisi ketua DPRD. “Raperda Anti LGBT sampai saat ini belum dibahas untuk ditindaklanjuti di Bapemperda,” katanya.
Aspirasi Masyarakat
Partai Gerindra Depok menyebut sebagai partai terdepan yang akan memperjuangkan lahirnya Perda Anti LGBT khususnya melalui DPRD Kota Depok. Alasan mengajukan Perda Anti LGBT sendiri intinya dari landasan filosofis, sosiologi, dan landasan yuridis. Selain itu, juga Raperda ini bentuk dari aspirasi masyarakat Kota Depok.
“Kita ajukan Raperda Anti LGBT untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. Dari semua fraksi sudah setuju dan Raperda ini inisiatornya dari Fraksi Gerindra, ” kata Hamzah, Minggu (21/7/2019).
“Usulan Raperda ini sudah lama diusulkan dan telah didukung oleh tujuh fraksi dan sudah seharusnya disahkan,” lanjut Hamzah.
Hamzah menjelaskan, dasar pengajuan Raperda ini berdasarkan landasan pertama filosofis, dimana negara ini ber landasan pada Pancasila sebagai ideologi negara UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Lalu setiap perbuatan yang dinilai menciderai nilai luhur patut ditertibkan.
“Perilaku LGBT dinilai telah bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua,” kata Hamzah.