Harian Sederhana, Bogor – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong didemo puluhan massa yang menuntut agar tidak mengeksekusi pengambil-alihan gudang PT Sari Rasa Citeureup. Eksekusi ini merupakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Massa yang sebagian besar merupakan pekerja di perusahaan itu, menolak eksekusi pabrik yang dikelola Yansen Eka Wijaya.
Lantaran rekam jejak pemenang kasasi di MA tersebut saat menjalankan perusahaan, terkesan seperti tangan besi terhadap para pekerja. Sampai upah gaji buruh dibayar rendah dan ada pula yang belum dibayar.
Menurut koordinator aksi, Riyad Fahmi, mengatakan, tuntutan para pekerja di PT Sari Rasa Citeureup agar lembaga penegak hukum PN Cibinong Kelas IA tidak mengeksekusi peralihan kepemimpinan perusahaan tersebut.
“Kami menolak eksekusi pengambil alihan PT Sari Rasa Citeureup yang akan dilakukan PN Cibinong atas dasar pelimpahan putusan kasasi di MA,” kata Riyad di PN Cibinong, Rabu (24/7/2019).
Fahmi juga meminta, mafia peradilan yang diduga terjadi di PN Cibinong diberantas. Pasalnya, dua perkara persidangan yang telah disidangkan oleh MA RI hanya dalam kurun waktu dua pekan sudah putus.
Sedangkan satunya lagi sudah hampir dua tahun sampai saat ini belum putus, padahal materinya hampir sama persis. Kemudian dalam perkara itu dia menilai, ada dua berkas yang dihilangkan oleh oknum staf PN Cibinong, pertama berkas pidana, kedua softcopy.
“Dimana keduanya hilang. Hal ini kami menduga untuk menjegal supaya pihak pengelola PT Sari Rasa Citeureup saat ini supaya kalah, artinya keberpihakan yang kami rasakan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi Sonny Eka Wijaya, Victor Harianja, menambahkan, penolakan eksekusi pengambil alihan oleh PN Cibinong atas limpahan kasasi MA di Jakarta.
“Intinya para buruh maupun pengelola PT Sari Rasa Citeureup itu, menolak kepada PN Cibinong untuk tidak melakukan eksekusi pengambil alihan perusahaan yang dikelola klien kami dan hutang Yansen sebesar Rp5 miliar kepada Sonny yang selama puluhan tahun mengelola pabrik tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam perkara itu pihaknya juga sempat mengajukan tiga gugatan kepada PN Cibinong, seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari Yansen Eka Wijaya terhadap kliennya itu namun dimentahkan.
“Tapi saat ketika kami mengajukan kasasi di MA RI jika istri dari Yansen itu terbukti bersalah, maka dalam garis besarnya ada apa penegakan hukum yang ditangani oleh PN Cibinong ini,” bebernya.
Untuk itu, lanjutnya, dirinya meminta pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan mafia peradilan yang terindikasi di lembaga penegak hukum PN Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waket PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Darius Naftali, mengatakan, tidak bisa memutuskan tuntutan karyawan PT Sari Rasa karena menunggu ketua PN yang sedang menunaikan ibadah haji. “Hasil keputusan ada di ketua PN,” katanya saat ditemui di kantornya.
Darius menambahkan, jajarannya tidak bisa mengabulkan apa yang diminta karyawan PT Sari Rasa Citeureup yang menuntut PN Cibinong agar tidak melakukan eksekusi pengambil alihan di tempat bekerjanya tersebut.
“Kami dari PN Cibinong, tidak bisa mengabulkan ataupun memberi harapan kepada kuasa hukum termohon eksekusi beserta pekerjanya agar kami tak melakukan eksekusi tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, rencana eksekusi yang akan dilaksanakan PN Cibinong atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta dengan nomor 183 perdata gugatan 2016 PN Cibinong. Kemudian putusan banding nomor 205 perdata 2017 Pengadilan Negeri Tinggi Bandung dan putusan Kasasi atau dari MA nomor 95 Kasus Perdata tahun 2018.
“Terkait dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, PN Cibinong dalam hal ini adalah bapak ketua sudah mengeluarkan penetapan untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Kenapa demikian, kata dia, karena proses semuanya di jalani, mulai dari proses pengadilan negeri, melakukan banding, sampai Kasasi di MA dan selana proses itu terbuka kemungkinan untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Tapi ternyata para pihak tetap kepada pendirian masing-masing sehingga pada akhirnya ada putusan yang bersifat hukum tetap yaitu putusan dari Kasasi MA RI di Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pihak termohon atas nama Sonny Eka Wijaya mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, dalam aturan Undang-Undang telah jelas bahwa upaya hukum PK termasuk mengajukan gugat kembali oleh pihak termohon itu tidak boleh menghalangi terlaksananya eksekusi.
“Jadi perlu masyarakat luas terutamanya perlu mengetahui, bahwa ketika orang mengajukan gugatan ke pengadilan itu dengan harapan suatu saat dia akan menang dengan mendapatkan hasil dari apa yang diinginkan. Nah, kalau seperti kasus hukum perdata ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak juga dilaksanakan maka rasa keadilan tercederai, menunda keadilan itu sama dengan ketidak adilan itu sendiri,” paparnya.
Selain itu, kata dia, supaya fungsi dari pengadilan itu sendiri bisa sesuai dengan harapan masyarakat. “Kalau ada kekuatan hukum tetap ya harus dilaksanakan,” bebernya.
Ia juga mengaku, walaupun demikian ada permohonan audiensi tadi pengadilan tetap melayani dengan baik.
“Kita layani, kita dengarkan dan kita catat semuanya untuk aspirasi yang disampaikan dari puluhan pekerja PT Sari Rasa Citeureup dan kuasa termohon eksekusi untuk kami sampaikan kepada pihak pemohon, atau pemenang atas kasasi di MA atas nama Yansen Eka Wijaya,” pungkasnya.
(*)
2 Lampiran