Harian Sederhana, Cimanggis – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui sistem zonasi dimulai pada 4–5 Juli 2019. Jalur berbasis perhitungan wilayah ini memiliki kuota sebanyak 90 persen.
“Sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya. Metode yang digunakan yaitu skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mulyadi, Kamis (16/5/2019).
Mulyadi mengatakan, pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur. Yakni prasejahtera sebesar 20 persen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebesar 5 persen, Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen. Kemudian luar kota sebesar 3 persen, prestasi lokal sebesar 7 persen, dan zonasi reguler sebesar 50 persen.
Lebih lanjut, ucapnya, tahun ini kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi 7 persen. Yaitu, sebesar 2 persen untuk prestasi akademik dan untuk non akademik sebesar 5 persen.
“Penambahan kuota tersebut sebagai wujud penghargaan kami dalam menghargai prestasi para pelajar di Kota Depok,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok, bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Adapun bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.
“Secara umum, persyaratan zonasi ini adalah melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memiliki,” pungkasnya.
(*)