Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Pendidikan

Gunakan Sistem Zonasi, PPDB SMP di Depok Digelar 4-5 Juli 2019

badge-check


					Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mulyadi. (FOTO : Harian Sederhana) Perbesar

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mulyadi. (FOTO : Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Cimanggis – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui sistem zonasi dimulai pada 4–5 Juli 2019. Jalur berbasis perhitungan wilayah ini memiliki kuota sebanyak 90 persen.

“Sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya. Metode yang digunakan yaitu skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mulyadi, Kamis (16/5/2019).

Mulyadi mengatakan, pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur. Yakni prasejahtera sebesar 20 persen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sebesar 5 persen, Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebesar 5 persen. Kemudian luar kota sebesar 3 persen, prestasi lokal sebesar 7 persen, dan zonasi reguler sebesar 50 persen.

Lebih lanjut, ucapnya, tahun ini kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi 7 persen. Yaitu, sebesar 2 persen untuk prestasi akademik dan untuk non akademik sebesar 5 persen.

“Penambahan kuota tersebut sebagai wujud penghargaan kami dalam menghargai prestasi para pelajar di Kota Depok,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok, bisa langsung melakukan pendaftaran secara online. Adapun bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.

“Secara umum, persyaratan zonasi ini adalah melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memiliki,” pungkasnya.

(*)

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

6 Tahun Berdiri, SMK Bina Insan Madani Berikan Kelonggaran Siswa Baru

2 Juni 2020 - 05:11 WIB

Depok Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

30 Mei 2020 - 14:47 WIB

Cerita Panitia PPDB : Siswa Titipan, Bikin Pusing

20 Mei 2020 - 10:15 WIB

DPRD Jabar Minta Disdik Fasilitasi Internet PPDB

19 Mei 2020 - 14:08 WIB

Trending di Pendidikan